Kepolisian Resor Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menangkap dua warga berinisial "Fh" (29) dan "Pi" (29) atas dugaan kasus praktik penambangan bijih timah ilegal yang berdampak terhadap lingkungan dan meresahkan masyarakat.

"Awalnya kami mengamankan enam orang penambang, setelah diproses kami menetapkan dua tersangka sebagai pemilik tambang sementara empat orang yang lainnya kami tetapkan sebagai saksi," kata Kabag Ops Polres Bangka Tengah, AKP Andi Purwanto di Koba, Kamis.

Ia menjelaskan, dua pelaku tersebut ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan penambangan di daerah aliran sungai yang mendatangkan dampak terhadap lingkungan, pemicu banjir dan diprotes mayoritas warga.

"Dua pelaku ini tangkap juga berdasarkan laporan masyarakat, setelah kami periksa maka dinaikkan statusnya menjadi tersangka yang akan diproses sesuai prosedur hukum," ujarnya

Ia menjelaskan, dua tersangka tersebut melakukan penambangan bijih timah diduga ilegal di kawasan Marbuk, Kinari dan Pungguk di Kecamatan Koba.

"Sebelum dilakukan tindakan hukum dengan penetapan tersangka, kami sudah berulang kali mengingatkan kepada para penambang secara persuasif. Bahkan juga sosialisasi melalui spanduk namun tidak diindahkan," ujarnya.

Ia mengatakan, dua penambang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu akan dimintai keterangan lebih lanjut untuk melengkapi berkas BAP.

"Dua tersangka ini terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara, tentu juga proses hukum ini untuk menimbulkan efek jera bagi siapa saja yang melakukan praktik penambangan bijih timah ilegal," ujarnya.

Pewarta: Ahmadi

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019