Koba, Babel (ANTARA) - Bupati Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Algafry Rahman meminta PT Timah Tbk segera mengelola potensi bijih timah di kawasan lingkar tambang yaitu Merbuk, Kinari dan Pungguk yang merupakan Wilayah Izin Penambangan Khusus (WIUPK).
"PT Timah harus segera kelola, hanya dengan cara itu bisa dihentikan kegiatan tambang timah ilegal di tiga kawasan tersebut," kata Bupati Bangka Tengah Algafry Rahman di Koba, Jumat.
Bupati menjelaskan, Kementerian ESDM sudah menetapkan Merbuk, Kenari dan Pungguk sebagai WIUPK yang pengelolaannya diberikan kepada PT Timah Tbk.
"Saya sebagai bupati tidak tinggal diam, kendati persoalan pertambangan bukan menjadi kewenangan kabupaten namun dampak sosialnya dirasakan oleh masyarakat saya," ujarnya.
Bupati bahkan sudah beberapa kali membawa persoalan tersebut ke Kementerian ESDM namun belum mendapatkan solusi yang tepat untuk mencegah kegiatan eksplorasi bijih timah ilegal itu.
"Di antara hasil pertemuan dengan Kementerian ESDM itu, bahwa BUMD bisa melaksanakan kegiatan penambangan di Marbuk, Kinari dan Pungguk tetapi BUMD harus investasi modal 10 persen dan hasilnya dijual ke PT Timah. Tentu saja kita tidak sanggup menyertakan modal 10 persen ke BUMD," ujarnya.
Seorang tokoh masyarakat Bangka Tengah Didit Srigusjaya menyoroti konflik sosial yang terjadi di kawasan Merbuk, Pungguk dan Kinari.
"Kegiatan penambangan timah ilegal memicu konflik sosial dan harus diatasi dengan mempercepat legalitas kawasan tersebut agar bisa bermanfaat untuk masyarakat," ujarnya.
Ia menjelaskan, berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kabupaten, wilayah Merbuk dan sekitarnya merupakan kawasan perumahan, sehingga memang belum bisa digunakan untuk peruntukan lain.
"Sejak Izin Usaha Pertambangan di tiga kawasan potensial milik eks PT Kobatin itu resmi diambil alih PT Timah Tbk lewat surat putusan Menteri Energi dan Sumber Daya Milenial (ESDM) No T-67/MB.04/MEM.B/2024 tanggal 1 Februari 2024, namun belum ada aktivitas yang dilakukan PT Timah," jelasnya.
Ia meminta Kementerian ATR/BPN agar wilayah RTRW kabupaten dinyatakan sebagai perumahan ini bisa diubag peruntukkannya menjadi zona pertambangan.
"Jika kawasan Merbuk, Kenari dan Pungguk ini diizinkan peruntukkannya untuk keperluan lain seperti pertambangan, maka aktivitas tambang legal dapat bermanfaat bagi negara maupun masyarakat," ujarnya.