Satuan Tugas Pangan Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan menindak tegas pemilik toko yang mengecer gas elpiji bersubsidi ukuran tiga kilogram karena menyalahi aturan.

"Sesuai aturan, yang berhak menjual gas elpiji ukuran tiga kilogram adalah pangkalan resmi dan tidak dibenarkan didistribusikan ke pedagang pengecer," kata Ketua Tim Satgas Pangan Kabupaten Bangka Barat, AKP Rais Muin di Mentok, Jumat.

Menurut dia, dalam distribusi gas elpiji bersubsidi yang diperuntukkan bagi warga miskin tersebut pemerintah sudah mengingatkan para pengelola pangkalan resmi yang bertugas sebagai penjual terakhir kepada para konsumen.

"Pangkalan yang berhak adalah pangkalan resmi dan dipasang plang papan nama sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Ia menambahkan, para pengelola pangkalan juga diwajibkan untuk memasang papan bertuliskan harga eceran tertinggi sesuai ketentuan Peraturan Gubernur Babel.

Selain itu, pengelola pangkalan juga harus selektif dalam melakukan penjualan dan hanya melayani warga untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, bukan untuk dijual kembali atau diecerkan.

"Jika terjadi penyalahgunaan kami akan lakukan penindakan tegas, Polisi atau penyidik PPNS perdagangan bisa melakukan penyidikan apabila didapati penyalahgunaan," katanya.

Tim Satgas Pangan Kabupaten Bangka Barat akan terus melakukan pengawasan agar distribusi gas elpiji bersubsidi tersebut tepat sasaran dan tidak terjadi penyalahgunaan. 

Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019