Tim gabungan di Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menangkap seorang penambang liar bijih timah saat melaksanakan operasi di wilayah Desa Airputih, Mentok.

"Pelaku berinisial AS alias An Bin Nj (31) kami tangkap saat melakukan penambangan bijih timah liar dengan pola tambang inkonvensional di wilayah hutan konservasi Bukit Menumbing," kata Kepala Satreskrim Polres Bangka Barat, AKP Rais Muin di Mentok, Minggu.

Penertiban oleh tim gabungan yang terdiri dari personel Polres Bangka Barat dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bangka Barat tersebut tersebut dilakukan untuk melindungi kelestarian lingkungan di kawasan hutan konservasi.

"Kami berharap melalui penggencaran operasi ini bisa menghentikan maraknya aktivitas tambang di kawasan hutan di Bukit Menumbing," katanya.

Ia menjelaskan, pelaku merupakan warga Kampung Airsamak, Mentok yang saat digelar penertiban sedang melakukan persiapan menambang bijih timah menggunakan mesin.

Dalam penangkapan itu, tim menemukan sejumlah barang bukti mesin tambang yang diduga milik pelaku, berupa mesin penyemprot tanah atau biasa disebut mesin robin.

"Saat kami datang di lokasi, pelaku sedang menghidupkan mesin hendak menambang, dan dia mengaku baru dua hari di lokasi itu untuk melakukan perakitan alat," ujarnya.

Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Bangka Barat untuk dilakukan pengembangan kasus dan proses hukum lebih lanjut.

"Kami berharap penindakan yang dilakukan bisa memberi efek jera kepada warga dan menghentikan segala bentuk penambangan dan perusakan lingkungan di kawasan hutan konservasi Bukit Menumbing," katanya.

Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019