Pemerintah Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, memberikan kemudahan akses pembayaran Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB - P2) guna memaksimalkan penerimaan pendapatan daerah pada sektor tersebut.

Kasubid Penagihan Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kabupaten Bangka Adi Muslih di Sungailiat, melalui pesan resmi yang di terima ANTARA, Rabu mengatakan kemudahan akses pembayaran PBB-P2 yang diberikan kepada wajib pajak berupa pelayanan langsung ke sejumlah desa sesuai jadwal "Mobil Mas Jempol" atau langsung ke salah satu bank yang ditunjuk.

"Kemudahan pembayaran pajak kepada masyarakat sebagai wajib pajak merupakan upaya strategi optimalisasi pungutan dari sektor itu," katanya.

Dia mengatakan, terdata jumlah wajib PBB- P2 tahun 2019 sebanyak 93.157 yang tersebar di delapan kecamatan dengan 62 desa. Capaian pungutan terhitung dari 1 Januari 2019 sampai dengan Selasa (15/10) sudah mencapai Rp5,8 miliar lebih dari target lebih dari Rp7 miliar.

"Jumlah pendapatan untuk pungutan sektor PBB - P2 yang sudah mencapai Rp5,8 miliar atau 83 persen dari target tersebut, dimaksimalkan hingga mencapai 100 persen," ujarnya.

Selain mempermudah akses pembayaran sebagai bagian dari pelayanan dan meningkatkan capaian target, kata Adi Muslih, Pemerintah Kabupaten Bangka memberlakukan sanksi sebesar dua persen dari tagihan pajak kepada wajib PBB-P2 bagi yang mengalami keterlambatan pembayaran sampai jatuh tempo 31 Oktober 2019.

"Untuk menghindari denda dua persen dari tagihan, saya ingatkan wajib PBB-P2 yang belum melakukan pelunasan hendaknya segera membayarnya melalui pelayanan pembayaran yang tersedia," ujarnya.

Pewarta: Kasmono

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019