Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) membentuk Komisi Etik Biro Layanan Pengadaan (BLP) dan Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa (PBJ), sebagai bentuk tanggungan terhadap peraturan perundang-undangan.

"Kode Etik yang telah di susun pergubnya melalui Peraturan Gubernur Bangka Belitung Nomor 46 tahun 2018, maka kita membuat turunannya berupa komite etik," kata Kepala BLP Setda Bangka Belitung, Kurniawan di Pangkalpinang, Kamis.

Ia mengatakan, tujuan adanya Komisi Kode Etik BLP dan Konsolidasi PBJ adalah untuk menjaga martabat, kehormatan, citra dan kredibilitas Personel BLP, sehingga bertindak jujur, mandiri, tidak berpihak, dan penuh rasa tanggungjawab berdasarkan peraturan perundang-undangan.

"Melalui Peraturan Gubernur Nomor 46 tahun 2018 itulah, Pemprov Bangka Belitung membentuk Komite Etik BLP," ujarnya.

Sementara itu, Pj Sekda Bangka Belitung, Yulizar Adnan dalam arahannya mengatakan sebuah Komisi Etik dibentuk juga berdasarkan hasil rekomendasi yang dilakukan Korsupgah KPK.

"Kita sudah memiliki  Pergub tersebut. Dengan adanya Komite Etik BLP dan Konsolidasi PBJ, diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam pengawasan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di Babel," ujarnya.

Rapat Pembentukan Komisi Etik BLP juga dihadiri Inspektur (Kepala Inspektorat) Pemprov Babel dan Perwakilan Biro di Lingkup Setda Pemprov Babel.

Pewarta: Elza Elvia

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019