Kepolisian Resor Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menangkap dua orang yang melakukan penambangan bijih timah ilegal pada alur Sungai Berok, Kecamatan Koba.

"Sudah kami ingatkan secara persuasif, namun tidak diindahkan maka diproses secara hukum," kata Kapolsek Koba AKP Eko Setiawan di Koba, Jumat.

Ia menjelaskan, dua penambang yang ditangkap adalah M Ali Ramadhan dan Suhar. Keduanya warga Kecamatan Koba yang ditangkap saat melakukan aktivitas ilegal itu.

"Penangkapan dua pelaku berdasarkan laporan masyarakat dan sejumlah barang bukti yang kami temukan di lapangan," ujarnya.

Kedua penambang juga tidak mampu menunjukkan surat izin penambangan saat ditanya pihak kepolisian pada saat dilakukan penangkapan.

"Melihat dari lokasi penambangan, itu jelas berada di daerah alur sungai (DAS) yang tentu saja tidak dibenarkan karena berdampak terhadap lingkungan," ujarnya.

Sebelumnya pihak kepolisian juga menangkap dua penambang bijih timah yang diduga ilegal di kawasan Marbuk dan Punguk, saat ini kasusnya sedang dalam proses.

"Kasus ini tentu kami proses sesuai prosedur hukum yang berlaku, jika berkas perkara sudah selesai akan kami limpahkan ke Kejari untuk penindakan kasus lebih lanjut," ujarnya.

Pewarta: Ahmadi

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019