Polisi Resor Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menangkap penjual judi jenis toto gelap yang sering beroperasi di Kecamatan Parittiga dan sekitarnya.

"Pelaku berinisial Pi alias Ak (44) kami tangkap karena melanggar hukum dan aktivitas perjudian di daerah itu sudah cukup meresahkan masyarakat," kata Kapolres Bangka Barat AKBP Muhammad Adenan melalui Kepala Satreskrim AKP Rais Muin di Mentok, Minggu.

Menurut dia, pria warga Puput Atas, Parittiga tersebut sudah cukup lama melakukan aktivitas penjualan judi jenis toto gelap dengan melayani pembeli di sekitar tempat tinggalnya.

"Penangkapan pelaku kami lakukan menindaklanjuti informasi warga yang mulai resah karena maraknya perjudian di daerah itu dan pada Sabtu (19/10) malam pelaku berhasil ditangkap," katanya.

Penangkapan terhadap pelaku dilaksanakan tim Satreskrim Polres Bangka Barat bersama Polsek Jebus di rumah pelaku di Desa Puput, Parittiga.

Setelah ditangkap tanpa perlawanan, personel melakukan penggeledahan di rumah tersebut dan menemukan sejumlah barang bukti yang diakui milik pelaku.

Sejumlah barang bukti aksi penjualan toto gelap yang ditemukan polisi, antara lain lembar kertas rekapitulasi angka hasil penjualan toto gelap, kertas shio, buku tafsir, telepon seluler dan uang tunai yang diduga hasil penjualan judi.

"Saat ini pelaku masih kami tahan di Mapolres Bangka Barat untuk penyelidikan lebih lanjut, sedangkan barang bukti seluruhnya disita," katanya.

Ia berharap dengan adanya penindakan terhadap pelaku tindak pidana perjudian tersebut akan mampu menciptakan situasi aman, tertib dan nyaman di daerah itu.

Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019