Polisi Tempilang, Kepulauan Bangka Belitung, merazia minuman beralkohol jenis arak guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat menjelang pelantikan Presiden dan Wakil Presiden RI.
"Pemberantasan minuman beralkohol tanpa izin ini juga merupakan salah satu upaya kami menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif menjelang pelantikan Presiden dan Wakil Presiden, 20 Oktober 2019," kata Kapolsek Tempilang Iptu Ruben Isaak saat dihubungi dari Mentok, Minggu.
Penertiban atau razia peredaran minuman beralkohol tanpa izin digencarkan personel Polsek Tempilang di sejumlah lokasi yang sering menjadi tempat berkumpul warga dan warung-warung serta rumah warga.
"Pemberantasan akan terus dilakukan guna mencegah kemungkinan timbulnya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat," ujarnya.
Penertiban pada Sabtu (19/10) malam, polisi menangkap seorang pemuda yang membawa minuman beralkohol jenis arak di pinggir jalan Pantai Pasirkuning, Tempilang.
"Penangkapan terhadap pelaku tidak terlepas dari kerja sama warga yang menyebutkan adanya dugaan peredaran arak di lokasi tersebut," kata Kapolsek.
Berdasarkan informasi itu, tim langsung bergerak, kemudian menangkap pelaku berinisial Ab alias Iq (19) dengan barang bukti arak sebanyak 12 kantung plastik siap jual.
Barang bukti milik pelaku yang ditemukan polisi itu disimpan pelaku di dalam ember plastik warna hitam.
Atas kejadian tersebut, warga Pantai Pasirkuning, Tempilang tersebut kemudian dibawa ke Mapolsek Tempilang untuk proses lebih lanjut.
"Barang bukti arak, ember, dan uang milik pelaku juga kami sita," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019
"Pemberantasan minuman beralkohol tanpa izin ini juga merupakan salah satu upaya kami menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif menjelang pelantikan Presiden dan Wakil Presiden, 20 Oktober 2019," kata Kapolsek Tempilang Iptu Ruben Isaak saat dihubungi dari Mentok, Minggu.
Penertiban atau razia peredaran minuman beralkohol tanpa izin digencarkan personel Polsek Tempilang di sejumlah lokasi yang sering menjadi tempat berkumpul warga dan warung-warung serta rumah warga.
"Pemberantasan akan terus dilakukan guna mencegah kemungkinan timbulnya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat," ujarnya.
Penertiban pada Sabtu (19/10) malam, polisi menangkap seorang pemuda yang membawa minuman beralkohol jenis arak di pinggir jalan Pantai Pasirkuning, Tempilang.
"Penangkapan terhadap pelaku tidak terlepas dari kerja sama warga yang menyebutkan adanya dugaan peredaran arak di lokasi tersebut," kata Kapolsek.
Berdasarkan informasi itu, tim langsung bergerak, kemudian menangkap pelaku berinisial Ab alias Iq (19) dengan barang bukti arak sebanyak 12 kantung plastik siap jual.
Barang bukti milik pelaku yang ditemukan polisi itu disimpan pelaku di dalam ember plastik warna hitam.
Atas kejadian tersebut, warga Pantai Pasirkuning, Tempilang tersebut kemudian dibawa ke Mapolsek Tempilang untuk proses lebih lanjut.
"Barang bukti arak, ember, dan uang milik pelaku juga kami sita," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019