Satuan Lalu Lintas Polres Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah menerbitkan 65 berkas pelanggaran pada hari pertama Operasi Zebra Menumbing.

"Pelanggaran tersebut terdiri dari 18 pelanggaran rambu, 12 tidak menggunakan helm, 11 tidak memiliki kelengkapan SIM dan STNK, 2 pelanggaran tata cara muatan barang , 14 tidak menggunakan sabuk keselamatan dan 8 belum cukup umur," kata Kasatlantas Polres Pangkalpinang, AKP Nicodemus Brahmana di Pangkalpinang, Rabu.

Ia mengatakan, operasi zebra ini menerjunkan 40 personil dan diselenggarakan selama 14 hari, mulai dari 23 Oktober hingga 5 November 2019 dengan sasaran semua pelanggar lalu lintas.

"Sasaran untuk operasi kali ini untuk semua pelanggaran berlalu lintas seperti tidak menggunakan helm, mengakibatkan kemacetan lalu lintas sekaligus laka lantas, tidak memiliki SIM, STNK, kelebihan muatan , melanggar rambu, melawan arus, apalagi berboncengan lebih dari dari satu orang," katanya.

Selain itu, operasi zebra juga dilakukan dalam rangka menyambut persiapan akhir tahun, seperti operasi lilin, menjelang tahun baru, cipta kondisi. Sehingga masyarakat yang akan merayakan Natal dan tahun baru dapat tertib berlalu lintas, sudah tahu aturan berkendara dan kelengkapan berkendara.

Menurut dia, adapun "touble spot" atau titik kerawanan berkendaraan yang ada di wilayah kota Pangkalpinang seperti pasar pagi. Jalan Ahmad Yani, simpang Semabung dan  jalan Semabung.

"Sedangkan titik titik rawan kecelakaan yang menjadi prioritas ada di Jalan Raya Selindung, Jalan Koba, Jalan jendral Sudirman .

Pewarta: Meriyanti

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019