Pangkalpinang (ANTARA) - Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung akan melaksanakan Operasi Zebra Menumbing 2025 selama dua pekan, mulai 17 hingga 30 November 2025.
Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah dalam keterangan yang diterima ANTARA di Pangkalpinang, Sabtu (15/11) mengatakan operasi tersebut digelar untuk menurunkan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas, sekaligus meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas).
Ia menjelaskan terdapat 12 sasaran prioritas pelanggaran dalam Operasi Zebra Menumbing 2025, mulai dari pelanggaran kasat mata hingga pelanggaran yang berpotensi menimbulkan fatalitas. Pelanggaran tersebut antara lain melawan arus, menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm, hingga penggunaan kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi teknis seperti knalpot brong.
“Penindakan akan diberikan pada pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan fatal. Namun tujuan utamanya adalah meningkatkan disiplin masyarakat dalam berkendara, sekaligus menciptakan kondisi menjelang Operasi Lilin,” kata Fauzan.
Ia mengimbau pengendara di Bangka Belitung untuk mematuhi seluruh aturan lalu lintas, tidak hanya selama operasi berlangsung namun juga dalam aktivitas berkendara sehari-hari.
Polda Babel juga menekankan pentingnya kegiatan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat agar tujuan operasi dapat tercapai.
“Sesuai arahan Kapolda, setiap pelaksanaan tugas harus dilakukan dengan baik, tulus dan ikhlas sehingga masyarakat merasa terlayani. Harapannya, Babel menjadi wilayah yang aman, tertib dan patuh dalam berlalu lintas,” ujarnya.
Daftar 12 Sasaran Prioritas Operasi Zebra Menumbing 2025:
1. Melawan arus/contra flow
2. Menerobos lampu merah
3. Anak di bawah umur mengendarai kendaraan bermotor
4. Berboncengan lebih dari satu orang
5. Tidak menggunakan helm
6. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
7. Kendaraan tidak sesuai spesifikasi (spion, knalpot bising, lampu utama, rem, lampu petunjuk)
8. Mengendarai atau mengemudi sambil menggunakan handphone
9. Kendaraan tidak sesuai peruntukan
10. Kendaraan over load dan over dimension
11. Kendaraan tanpa atau menggunakan NRKB palsu
12. Melampaui batas kecepatan
