Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, sudah mulai membuka "tiket" bagi siapa saja yang berminat untuk maju dalam kontestasi Pilkada 2020 melalui jalur perseorangan.

"Tahapan untuk calon perseorangan sudah kami buka, artinya disiapkan 'tiket' bagi siapa saja yang berminat maju pada jalur tersebut," kata Ketua KPU Bangka Tengah, Rusdi di Koba, Sabtu.

Ia menjelaskan, di antara persyaratan mutlak bagi para calon perseorangan yaitu syarat dukungan dan persebaran dukungan tersebut.

"Karena calon perseorangan tidak melalui partai politik maka persyaratan wajib yang harus mereka penuhi adalah syarat dukungan yang dibuktikan dengan KTP," ujarnya.

Ia menjelaskan, sesuai aturan syarat dukungan bagi calon perseorangan yaitu minimal 10 persen dari wajib pilih yang masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada 2020.

"Persyaratan administrasi yang mesti dipersiapkan adalah foto kopi KTP dukungan dengan jumlah 10 persen dari DPT dan formulir pernyataan yang ditanda tangan oleh pemilik KTP untuk memastikan tidak dukungan fiktif," ujarnya.

Pihaknya tidak hanya melakukan verifikasi administrasi saja terhadap berkas calon perseorangan, tetapi juga melakukan faktualisasi dengan sistem sensus yaitu mendatangi setiap rumah penduduk sesuai KTP.

"Memang persyaratannya lumayan rumit untuk calon perseorangan, mungkin karena itu hingga sekarang belum ada terdengar yang berminat mengambil tiket pada jalur perseorangan," ujarnya.

Pewarta: Ahmadi

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019