PT. Jasa Raharja (Persero) Cabang Kepulauan Bangka Belitung mencatat selama Oktober 2019, tepatnya 1-30 Oktober sudah membayar santunan sebesar Rp 533,6 juta untuk korban luka-luka, meninggal dunia dan biaya penguburan korban kecelakaan lalu lintas di daerah itu.
"Hingga hari ini kita sudah membayar santunan Rp 533,648 juta untuk 16 korban kecelakaan lalu lintas," kata Kepala unit operasional Jasa Raharja Kepulauan Bangka Belitung, Cynthia Eveline J, di Pangkalpinang, Rabu.
Ia mengatakan, pihaknya mencatat selama Oktober 2019, ada 16 korban kecelakaan lalu lintas. Untuk korban yang meninggal dunia tercatat ada 8 orang, korban luka-luka ada 7 orang dan 1 orang korban meninggal dunia yang ditanggung biaya penguburannya.
"Jumlah korban kecelakaan tersebut berasal dari berbagai kabupaten dan kota yang ada di Kepulauan Bangka Belitung. Dan jumlah korban di Oktober 2019, terlihat sedikit dibanding bulan sebelumnya (September) 2019," ujarnya.
Total santunan yang sudah dibayarkan Jasa Raharja Babel selama Oktober 2019, yakni Rp 533,648 juta, terdiri dari Rp400 juta untuk 8 korban meninggal dunia, masing-masing ahli waris korban mendapat santunan Rp50 juta.
Dan untuk 7 korban kecelakaan lalu lintas yang mengalami luka-luka, jumlah santunan yang dibayarkan Rp125,865 juta. Sedangkan untuk 1 korban biaya penguburan yakni Rp4 juta.
Dalam pembayaran santunan ini, Jasa Raharja menerapkan sistem jemput bola, sebagai komitmen perusahaan dalam memberikan pelayanan prima kepada ahli waris atau korban kecelakaan lalu lintas.
"Jika sudah ada laporan yang masuk ke kita, tim kita bergerak cepat membantu pengurusan administrasi agar santunan segera diberikan meski di hari libur," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019
"Hingga hari ini kita sudah membayar santunan Rp 533,648 juta untuk 16 korban kecelakaan lalu lintas," kata Kepala unit operasional Jasa Raharja Kepulauan Bangka Belitung, Cynthia Eveline J, di Pangkalpinang, Rabu.
Ia mengatakan, pihaknya mencatat selama Oktober 2019, ada 16 korban kecelakaan lalu lintas. Untuk korban yang meninggal dunia tercatat ada 8 orang, korban luka-luka ada 7 orang dan 1 orang korban meninggal dunia yang ditanggung biaya penguburannya.
"Jumlah korban kecelakaan tersebut berasal dari berbagai kabupaten dan kota yang ada di Kepulauan Bangka Belitung. Dan jumlah korban di Oktober 2019, terlihat sedikit dibanding bulan sebelumnya (September) 2019," ujarnya.
Total santunan yang sudah dibayarkan Jasa Raharja Babel selama Oktober 2019, yakni Rp 533,648 juta, terdiri dari Rp400 juta untuk 8 korban meninggal dunia, masing-masing ahli waris korban mendapat santunan Rp50 juta.
Dan untuk 7 korban kecelakaan lalu lintas yang mengalami luka-luka, jumlah santunan yang dibayarkan Rp125,865 juta. Sedangkan untuk 1 korban biaya penguburan yakni Rp4 juta.
Dalam pembayaran santunan ini, Jasa Raharja menerapkan sistem jemput bola, sebagai komitmen perusahaan dalam memberikan pelayanan prima kepada ahli waris atau korban kecelakaan lalu lintas.
"Jika sudah ada laporan yang masuk ke kita, tim kita bergerak cepat membantu pengurusan administrasi agar santunan segera diberikan meski di hari libur," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019