Kantor Bahasa Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menilai sekitar 40 persen badan publik di Kota Pangkalpinang masih menggunakan bahasa asing.

"Itu sebenarnya cerminan budaya dan jati diri masyarakat Kota Pangkalpinang dan artinya penggunaan bahasa Indonesia di ruang publik mesti menjadi konsentrasi ke depan," kata Kepala Kantor Bahasa Provinsi Babel, Yani Paryono di Pangkalanbaru, Kamis.

Ia menjelaskan, ada beberapa negara di Asia dan Eropa tidak pernah menggunakan bahasa asing di ruang publik dan badan publik.

"Maka ke depan bahasa Indonesia di ruang publik harus ditingkatkan, misalnya papan nama sebuah kantor harus menggunakan bahasa Indonesia kemudian bahasa daerah dan terakhir paling bawah baru menggunakan bahasa asing," ujarnya.

Sejauh ini kata dia kebanyakan di ruang publik dan badan publik lebih menonjolkan bahasa asing dibanding bahasa nasional dan daerah.

"Maka di Kantor Bahasa itu dikenal dengan istilah 'trigatra' yaitu penggunaan bahasa Indonesia pada setiap lini, melestarikan bahasa daerah dan baru yang terakhir menguasai bahasa asing sebagai warga dunia," ujarnya.

Ia mengatakan, sekarang yang jadi masalah sikap masyarakat dalam menggunakan bahasa Indonesia masih perlu ditingkatkan.

"Bahasa harus disejajarkan dengan simbol negara, dasar negara dan lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia," ujarnya. ***3***

Pewarta: Ahmadi

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019