Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung diminta hentikan aktivitas pembangunan tambah udang di Wilayah Merbau, Kelurahan Tanjung Ketapang Kecamatan Toboali, lantaran diduga merusak kawasan mangrove dan belum melengkapi dokumen perizinan yang diperlukan.

Kami Sangat menyesalkan, lantaran adanya tindakan pengerusakan tanaman hutan mangrove yang ada di pesisir pantai yang mestinya dilindungi," kata Ketua DPRD Bangka Selatan, Erwin Asmadi di Toboali, Jumat.

Menurut dia, merusak hutan mangrove merupakan tindak pelanggaran hukum, untuk itu diharapkan Pemkab Basel dapat turun lapangan untuk memverifikasi kebenarannya.

"Kami minta pemda harus ambil sikap, turun lapangan lihat fakta sesungguhnya dan jika melanggar,  harus ada tindakan agar ada efek jera," katanya.

Ia mengatakan jika benar belum melengkapi dokumen perizinan, aktivitas pembangunan tambak udang tersebut segera dihentikan, sehingga tidak menimbulkan keresahan ditengah masyarakat.

"Apalagi belum mengantongi izin, jangan menimbulkan keresahan di masyarakat, pemda harus ambil sikap," katanya.

Kendati demikian, Erwin mengatakan legislatif tidak anti investasi yang ingin masuk ke daerah setempat. Hanya saja, ada aturan yang harus dipatuhi dan tidak ada pihak yang dirugikan atas investasi tersebut. Apalagi sampai merusak lingkungan secara masif, ditegaskan Erwin bukanlah iklim investasi yang baik.

"Tidak ada larangan untuk berinvestasi tapi jangan juga harus merusak dan melanggar. Mohonlah ciptakan iklim damai dalam berinvestasi terhadap alam maupun masyarakat sekitarnya," katanya.

Pewarta: Eko SR

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019