Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Yamowa Harefa (44) melaporkan kasus penganiayaan dan pengrusakan terkait penertiban tambang biji timah ilegal yang terjadi di Kecamatan Sijuk, Sabtu (2/11), ke polisi.

"Pada Senin pukul 21:00 WIB kami menerima laporan dari pelapor atas nama Yamowa Harefa melaporkan pengrusakan dan penganiayaan kendaraan dan anggota Satpol PP terluka," kata Kapolres Belitung AKBP Yudhis Wibisana melalui Kabag Ops Polres Belitung Kompol Erlichson Pasaribu di Tanjung Pandan, Selasa.

Menurut dia, berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B-103/XI/2019/Babel/Resbel Polres Belitung telah melakukan berita acara pemeriksaan terhadap pelapor, selanjutnya akan dilakukan pemanggilan terhadap para saksi, baik dari Satpol PP maupun masyarakat penambang.

"Sesuai prosedur tiga hari sebelum dipanggil para saksi akan dikirimkan surat terlebih dahulu berarti kemungkinan Jumat akan dilakukan pemeriksaan," katanya.

Sebelumnya, kata dia, Polres Belitung juga telah melakukan interogasi kepada enam saksi dari pihak penambang dan 11 saksi dari pihak Satpol PP Provinsi Babel.

"Kami juga sudah melakukan olah TKP dan mengamankan kendaraan-kendaraan yang dirusak dan barang bukti seperti kayu yang digunakan untuk menganiaya anggota Satpol PP," ujarnya.

Akibat peristiwa tersebut, sebanyak 10 unit kendaraan yang digunakan oleh tim gabungan Satpol PP untuk melakukan penertiban diduga dirusak oleh para penambang.

Pewarta: Apriliansyah

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019