Tanjungpandan, Belitung (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mengamankan puluhan liter minuman keras jenis tuak di warung milik warga berinisial SA (36) dan AL (53) di Desa Gunung Riting, Kecamatan Membalong, Jumat (29/5) malam.
"Minuman keras tersebut dijual tanpa memiliki izin. Untuk saat ini kami lakukan penyitaan yang nantinya akan dimusnahkan," kata Kepala Seksi Penertiban, Operasional, dan Pengendalian Satpol PP Belitung Rully Hidayat, di Tanjung Pandan, Sabtu.
Menurut dia, puluhan liter minuman keras tersebut berhasil diamankan berdasarkan laporan dari masyarakat yang merasa terganggu dengan adanya aktivitas peredaran minuman keras tersebut.
Dalam operasi itu, pihaknya berhasil mengamankan puluhan liter minuman keras di antaranya satu jerigen ukuran 20 liter berisikan minuman keras jenis tuak, dua ember besar, tiga jerigen kecil, serta satu jerigen ukuran 20 liter tetapi dalam keadaan kosong.
"Selain itu kegiatan ini juga untuk menjalankan tugas pokok dan fungsi Satpol PP dalam melaksanakan penegakan peraturan daerah," ujarnya.
Rully menambahkan, sebagai tindak lanjut pihaknya akan memanggil dua orang selaku pemilik minuman keras tersebut untuk dimintai keterangan dari mana minuman keras tersebut berasal dan siapa distributornya.
"Sekaligus akan diberikan arahan dan menandatangani surat perjanjian di atas materai. Keduanya akan dipanggil pada hari Selasa (2/6) mendatang," katanya.
Ia mengatakan saat ini Satpol PP Belitung gencar melakukan penertiban dan razia terutama peredaran minuman keras jenis arak, kenakalan remaja, dan kegiatan yang bisa mengganggu ketenteraman masyarakat.
"Hal ini bertujuan agar terciptanya wilayah kondusif di tengah pandemi COVID-19 yang melanda Kabupaten Belitung saat ini, serta menjauhkan masyarakat dari hal-hal yang tidak diiinginkan," ujarnya.