Pemerintah Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, memberlakukan pemotongan tunjangan penghasilan pengawai (TPP) bagi aparatur sipil negera (ASN) di daerah itu.

"Pemotongan TPP mulai diberlakukan untuk bulan Oktober 2019 yang dibayarkan pada bulan November 2019," Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Bangka Baharita di Sungailiat, Rabu.

Dikatakan, pemotongan TPP tersebut dihitung dari keterlambatan absensi sidik jari atau fingerprint bagi ASN di masing-masing organisasi perangkat daerah.

"Pemberlakukan pemotongan TPP berdasarkan keterlambatan absensi sidik jari sebesar Rp5.000, namun masih tahap latihan karena baru level satu," katanya.

Dikatakan, TPP tidak akan dilakukan pemotongan keterlambatan absensi ASN jika dilampiri surat keterangan yang disetujui oleh kepala OPD.

"Izin keterlambatan masuk kerja atau saat setelah pulang kerja saat ini masih diserahkan sepenuhnya kepala OPD masing-masing dan pemotongan tidak diberlakukan bagi tenaga kontrak, tetapi diwajibkan untuk melakukan absensi," ujarnya.

Optimalisasi fingerprint, kata dia, diberlakukan menyeluruh di semua OPD pada Tahun 2020, dimana pada tahun itu memasuki sistem e-kinerja sekaligus tahap kedua penerapan absen sidik jari.

"Absensi sidik jari bagi ASN atau pegawai kontrak berdampak positif agar dituntut lebih disiplin bekerja, baik masuk maupun pulang yang tepat waktu," katanya.

Pewarta: Kasmono

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019