Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bangka Tengah melayangkan surat kepada Bupati dan Wakil Bupati Bangka Tengah terkait dengan ketentuan larangan penggantian dan mutasi pejabat daerah.

"Kami sudah melayangkan surat resmi yang bersifat imbauan kepada Bupati dan Wakil Bupati sebagai petahana yang berkeinginan untuk maju kembali dalam Pilkada 2020," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Bangka Tengah Robianto di Koba, Senin.

Petahana yang maju lagi dalam Pilkada 2020, baik gubernur, bupati, maupun wali kota, dilarang melakukan penggantian atau mutasi pejabat 6 bulan sebelum penetapan calon sampai dengan masa akhir jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri.

"Larangan tersebut diatur oleh Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 71 Ayat (2) dan Pasal 71 Ayat (3)," kata Robianto.

Berdasarkan PKPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan dan Jadwal Pilkada 2020, penetapan calon ditetapkan oleh KPU pada tanggal 8 Juli 2020.

"Jika ditarik mundur ke belakang, pada tanggal 8 Januari 2020 petahana tidak boleh lagi melakukan mutasi atau penggantian pejabat daerah," katanya.

Robianto menegaskan bahwa pihaknya melayangkan surat resmi tersebut sebagai imbauan dan melakukan antisipasi dini agar petahan tidak melanggar aturan yang ada.

"Ini perlu kami sampaikan dan diingatkan kepada petahana untuk menaatinya demi terciptanya Pilkada 2020 yang jujur dan adil," ujarnya.

Pewarta: Ahmadi

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019