Koba, Babel, (ANTARA) - Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) menyetujui evaluasi tapak Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) yang diajukan PT Thorcon Power Indonesia (TPI) di Pulau Gelasa, Desa Beriga, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung.
Wakil Bupati Bangka Tengah Efrianda di Koba, Kamis, mengatakan pemerintah daerah hanya menyiapkan lahan dan tidak mengeluarkan izin pembangunan.
“Pemerintah daerah hanya menyiapkan lahan atau tempat, karena pihak PT Thorcon ingin di Gelasa dan kebetulan lokasi tersebut berada di wilayah Bangka Tengah, mudah-mudahan membawa kebaikan bagi daerah,” ujarnya.
Ia menegaskan dukungan yang diberikan bersifat administratif sesuai ketentuan yang berlaku.
“Perlu dicatat, kami tidak mengeluarkan izin, hanya menyediakan tempat. Perizinan akan dikeluarkan kementerian terkait apabila masyarakat setempat menghendaki,” katanya.
Efrianda juga mengaku belum menerima informasi adanya penolakan rencana pembangunan PLTN tersebut.
“Saya belum mendengar penolakan. Ini untuk kebaikan, nuklir ini untuk kebaikan dan prosesnya masih panjang, masih tahap penelitian,” katanya menambahkan.
PT Thorcon Power Indonesia bekerja sama dengan pemerintah untuk membangun PLTN berbasis teknologi reaktor modular terapung dengan kapasitas 500 megawatt.
Proyek tersebut direncanakan menjadi salah satu sumber energi bersih guna mendukung transisi energi nasional.
Bapeten sebelumnya melakukan kajian kelayakan tapak yang meliputi aspek keselamatan, lingkungan, dan mitigasi risiko sebelum memberikan persetujuan.
"Persetujuan evaluasi tapak menjadi salah satu tahap awal sebelum proses perizinan pembangunan dimulai," tutup Efrianda.
