Kepolisian Resor Bangka, Kepulauan Bangka Belitung yang tergabung dalam tim gabungan TNI AD dari Kompi Senapan B dan Satpol PP daerah ini menggelar razia aktivitas penambangan bijih timah di bekas tambang "Kolong" Bijur, Kelurahan Sinar Baru, Kecamatan Sungailiat.
Kapolres Bangka AKBP Aris Sulityono diwakili Kabag Ops AKP Faisal Fatsey SIK, sebagai ketua tim, di Sungailiat, Rabu, mengatakan razia atau penegakan hukum atas kegiatan penambangan bijih timah ilegal tersebut setelah pihaknya berulang melakukan imbauan larangan, tetapi tidak diindahkan oleh pihak penambang.
"Kami terpaksa melakukan tindakan represif setelah sebelumnya berulang kali preemtif dan preventif, tetapi tidak diindahkan oleh penambang," katanya pula.
Tim gabungan tidak mendapatkan aktivitas penambangan, karena kata dia, diduga dilakukan oleh penambang saat malam hari atau saat air pasang.
"Tindakan tegas penertiban sebagai bentuk keseriusan kami dalam menangani persoalan tambang bijih timah ilegal khususnya yang dilakukan di "Kolong" Bijur," katanya pula.
Menurutnya, tahapan tidakan tegas atas tindak pelanggaran dilakukan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) Polri.
Dalam penertiban itu, tim gabungan berhasil mengamankan barang bukti yang diduga kuat sebagai sarana atau alat tambang, berupa mesin tanah, mesin dompeng dua unit , mesin Robin satu buah, selang sabak warna orange empat gulung.
Kemudian selang monitor sebanyak satu buah, selang ulir atau saringan, pipa ukuran enam inci sebanyak dua buah, dan pipa ukuran empat inci sebanyak tiga buah.
"Kami tidak melarang masyarakat melakukan penambangan bijih timah, selama aktivitas itu dilengkapi dengan dokumen sah yang diterbitkan oleh lembaga berwenang," katanya lagi.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019
Kapolres Bangka AKBP Aris Sulityono diwakili Kabag Ops AKP Faisal Fatsey SIK, sebagai ketua tim, di Sungailiat, Rabu, mengatakan razia atau penegakan hukum atas kegiatan penambangan bijih timah ilegal tersebut setelah pihaknya berulang melakukan imbauan larangan, tetapi tidak diindahkan oleh pihak penambang.
"Kami terpaksa melakukan tindakan represif setelah sebelumnya berulang kali preemtif dan preventif, tetapi tidak diindahkan oleh penambang," katanya pula.
Tim gabungan tidak mendapatkan aktivitas penambangan, karena kata dia, diduga dilakukan oleh penambang saat malam hari atau saat air pasang.
"Tindakan tegas penertiban sebagai bentuk keseriusan kami dalam menangani persoalan tambang bijih timah ilegal khususnya yang dilakukan di "Kolong" Bijur," katanya pula.
Menurutnya, tahapan tidakan tegas atas tindak pelanggaran dilakukan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) Polri.
Dalam penertiban itu, tim gabungan berhasil mengamankan barang bukti yang diduga kuat sebagai sarana atau alat tambang, berupa mesin tanah, mesin dompeng dua unit , mesin Robin satu buah, selang sabak warna orange empat gulung.
Kemudian selang monitor sebanyak satu buah, selang ulir atau saringan, pipa ukuran enam inci sebanyak dua buah, dan pipa ukuran empat inci sebanyak tiga buah.
"Kami tidak melarang masyarakat melakukan penambangan bijih timah, selama aktivitas itu dilengkapi dengan dokumen sah yang diterbitkan oleh lembaga berwenang," katanya lagi.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019