Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung, terus mengupayakan pembentukan Wilayah Penambangan Rakyat (WPR), agar warga memiliki kepastian hukum dalam melakukan aktivitas penambangan bijih timah.

"Sekarang yang ditambang warga itu bukan lahan baru, tetapi eks tambang yang rata-rata milik PT Koba Tin. Kami upayakan mengurus izinnya ke kementerian terkait agar warga legal dalam menambang," kata Bupati Bangka Tengah, Ibnu Saleh di Koba, Minggu.

Ia menjelaskan, WPR itu sudah sangat mendesak untuk mengatur dan bagian solusi dalam mengatasi benang kusut sektor pertambangan bijih timah di daerah itu.

"Kita tidak bisa memungkirinya bahwa sektor pertambangan masih menjadi andalan masyarakat untuk menggerakkan roda perekonomian," ujarnya.

Justeru itu, kata dia, semua harus diatur dengan baik dimana warga tidak menambang melanggar hukum dan ada kawasan penambangan yang regulasinya lebih jelas sehingga lingkungan tetap terjaga.

"Sekarang yang harus dipersiapkan itu adalah regulasinya, diatur dengan baik. Jika tidak diatur, warga tetap saja menambang dan ditangkap. Maka diatur agar lebih legal dan mereka lebih tenang," ujarnya.

Menurut Ibnu Saleh tidak ada lahan baru untuk cadangan timah di daerah itu dan juga tidak ada kawasan baru yang ditambang oleh warga.

"Semua yang ditambang itu adalah bekas penambangan bijih timah milik perusahaan, mereka kembali tambang dan dinyatakan ilegal," ujarnya. 

Pewarta: Ahmadi

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019