Kepulauan Bangka Belitung merupakan provinsi penghasil bijih timah nomor dua terbesar dunia, sehingga usaha pertambangan di pulau penghasil timah itu tumbuh pesat dan menjadi penggerak perekonomian masyarakat.

Namun pertumbuhan penambangan bijih timah di negeri serumpun sebalai itu yang pesat tidak diimbangi dengan pengelolaan baik oleh pihak-pihak tidak bertanggungjawab, sehingga menimbulkan berbagai masalah lingkungan, sosial dan keamanan di masyarakat.

Aktivitas tambang timah ilegal ini telah menimbulkan dampak kerusakan lingkungan hidup yang cukup parah, baik itu air, tanah, udara dan hutan, sehingga potensi bencana alam seperti banjir, kekeringan, tanah longsor dan lainnya.

Penambangan tanpa izin tersebut tidak hanya beroperasi di darat, sungai, laut tetapi sudah merambah kawasan hutan lindung dan hutan sejarah Bukit Menumbing, tempat pengasingan presiden pertama Republik Indonesia Soekarno dan tokoh pejuang kemerdekaan lainnya di Pesanggrahan Menumbing, Kabupaten Bangka Barat.

Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Erzaldi Rosman Djohan dengan tegas menyatakan perang terhadap penambangan bijih timah ilegal yang telah merusak lingkungan dan mengganggu keseimbangan ekosistem di pulau penghasil timah itu.

Penambangan bijih timah tanpa izin ini yang marak di laut, pantai, sungai mengakibatkan populasi ikan berkurang, konflik manusia dengan buaya meningkat, karena habitat predator semakin berkurang karena dirusak tambang-tambang timah ilegal tersebut.

Tidak hanya itu, tambang yang beroperasi di pantai dan laut ini telah mencemari lingkungan serta merusak objek wisata bahari yang menjadi andalan pemerintah daerah dalam meningkatkan perekonomian masyarakat pascatimah.

Erzaldi tidak ingin sumber daya alam yang berlimpah ini menjadi bencana, karena tidak dikelola dengan baik sesuai aturan berlaku.

Oleh karena itu, pemerintah provinsi bersama aparat kepolisian, TNI menindak tegas tambang-tambang ilegal ini, guna mengurangi dampak yang negatif terhadap lingkungan, ekosistem, sosial, ekonomi dan pendapatan asli daerah ini.

Keberadaan tambang ilegal ini merugikan negara, karena penambang tidak membayar pajak dan pemerintah harus mengeluarkan dana besar untuk mereklamasi bekas-bekas tambang tersebut, kata orang nomor satu di pulau timah itu.

Wali Kota Pangkalpinang Maulan Aklil mengatakan serius dalam penegakan peraturan daerah terkait penanganan tambang inkonvensional ilegal.

Penanganan masalah tambang ilegal ini sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman masyarakat.

Perda tersebut menyebutkan setiap orang atau badan dilarang melakukan penggalian atau pengerukan terhadap tanah, sungai atau aliran sungai, atau tempat lain, untuk mendapatkan suatu manfaat atau keuntungan yang dapat menyebabkan kerusakan lingkungan tanpa izin wali kota atau pejabat yang ditunjuk.

Terkait hal Itu, Pemerintah Kota Pangkalpinang di tengah keterbatasan yang ada akan berupaya serius dan pantang menyerah dalam penegakan perda. Tim gabungan sudah beberapa kali menertibkan dan membakar tambang-tambang ilegal yang beroperasi di sepanjang alirang sungai, hutan lindung dan pemukiman warga.

Ini sudah melewati batas karena dampak yang sekarang dirasakan sangat merugikan masyarakat, ujarnya.

Kepala Satpol PP Povinsi Kepulauan Babel Yamowa’a Harefa menegaskan menindak tegas tambang ilegal yang meresahkan masyarakat dan merusak lingkungan.

Tim gabungan Satpol PP Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Bangka Tengah, dan Kota Pangkalpinang melakukan pemantauan di empat titik aktivitas penambangan bijih timah di dua daerah tersebut.

Empat kawasan penambangan bijih timah ilegal yang dipantau tim gabungan, yaitu tambang ilegal di belakang Giant Supermarket, Kolong Bravo, dan kawasan Bandara Depati Amir di Kecamatan Pangkalanbaru Kabupaten Bangka Tengah.

Sementara itu, aktivitas penambangan bijih timah ilegal di Kota Pangkalpinang terpantau di sepanjang alur Sungai Rangkui dimulai dari Kampung Opas hingga Kelurahan Sumber Rejo.

Pihak Satpol PP ini mengimbau penambang untuk segera mengangkat sendiri peralatan dan mesin-mesin tambangnya. Jika tidak,ditindak secara tegas sesuai dengan aturan berlaku.

Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Marwan menyatakan tambang timah ilegal merusak 2 hektare hutan sejarah Bukit Menumbing, tempat pengasingan presiden pertama Republik Indonesia Soekarno dan tokoh pejuang kemerdekaan lainnya di Pesanggrahan Menumbing, Kabupaten Bangka Barat.

Penambangan secara ilegal ini tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengakibatkan bangunan bersejarah tempat pengasingan presiden ke-1 Republik Indonesia tersebut roboh.

Pihaknya sudah beberapa kali menertibkan tambang ilegal di hutan tersebut. Namun, penambang tetap membandel. Ditertibkan siang, mereka menambang malam hari, ujarnya.

Sangat menyayangkan masyarakat menambang di kawasan hutan bersejarah tersebut karena mereka tidak menghargai sejarah dan perjuangan para pahlawan memperjuangkan kemerdekaan ini. Kondisi hutan di bawah Gedung Pesanggrahan Menumbing rusak parah sehingga dapat memengaruhi tingkat kunjungan wisatawan ke daerah itu.

Penertiban tambang ilegal di kawasan hutan bersejarah ini merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten Bangka Barat. Kendati demikian, pemprov terus berupaya menertibkan tambang-tambang ilegal yang tidak jauh dari bangunan bersejarah bangsa ini.

Pihaknya berharap masyarakat tidak lagi menambang di kawasan hutan sejarah itu sebagai bentuk menghormati dan menghargai jasa para pejuang kemerdekaan bangsa ini, katanya.


Prihatin, penambang ilegal serang Wakil Gubernur

Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung prihatin aksi anarkis sekelompok penambang bijih timah ilegal yang menyerang rombongan Wakil Gubernur Kepulauan Babel Abdul Fatah dan personel Satpol PP saat penertiban tambang di kawasan hutan lindung Sijuk Kabupaten Belitung, Sabtu (2/11) sore.

Pj Sekda Provinsi Kepulauan Babel Yulizar Adnan menyatakan prihatin dan menyesalkan atas terjadinya aksi anarkis terhadap rombongan Wagub Kepulauan Babel yang mengakibatkan 20 orang anggota Satpol PP mengalami luka-luka dan delapan unit mobil dinas rusak berat dirusak oknum penambang tersebut.

Oleh karena, pemerintah provinsi terus mendalami, dan menggali informasi terkini terkait peristiwa yang terjadi di Belitung itu.

Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Didit Srigusjaya mengatakan DPRD mengundang seluruh pihak terkait dari Pemerintah daerah khususnya Wakil Gubernur Babel, Satpol PP Babel, Polda Kepulauan Bangka Belitung dan instansi terkait lainnya.

Dalam kejadian ini, DPRD tidak menyalahkan Pak Wagub Abdul Fatah atau yang lain, namun disesalkan kurangnya koordinasi antara Satpol PP dengan Pemerintah Kabupaten dan Kepolisian sehingga terjadinya kerusuhan yang mengancam keselamatan pimpinan daerah dan para anggota Satpol PP.

Oleh karena itu, DPRD Babel minta Pemerintah Provinsi Babel membentuk tim terpadu yang melibatkan unsur TNI AL/AD, Kepolisian, SatPol PP dan aparat terkait untuk penertiban kegiatan ilegal di daerah.

Dia menyebut Wagub telah memintanya dapat membentuk tim terpadu agar bisa saling berkoordinasi sehingga dalam penertiban kegiatan ilegal, tidak ada lagi kejadian seperti di Belitung.

Wakil Gubernur Kepulauan Babel, Abdul Fatah mengakui dalam penertiban tambang ilegal tersebut memang tidak ada koordinasi dengan pihak kepolisian. Dan itulah yang menyebabkan titik kelemahan pihaknya sehingga terjadi kerusuhan yang cukup sulit ditangani.

Pihaknya mengakui memang ada kelemahan yang dilaksanakan sehingga dirinya turun karena ingin mengetahui bagaimana kegiatan praktek penertiban tambang ilegal di kawasan hutan lindung itu.

Pewarta: Aprionis

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019