Pangkalpinang (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Bangka Belitung selama Triwulan III 2024 menangani 60 kasus penambangan bijih timah secara ilegal, hal ini sebagai komitmen kepolisian memberantas penambangan ilegal.
"Kami berkomitmen memberantas penambangan ilegal ini yang merugikan lingkungan dan keuangan negara," kata Karo Ops Polda Babel Kombes Pol. Muh Akbar Thamrin di Pangkalpinang, Kamis.
Ia mengatakan kasus tambang bijih timah selama Triwulan III Tahun 2024 yang ditangani Polda Kepulauan Babel sebanyak 60 kasus atau naik sembilan kasus dibandingkan triwulan sebelumnya sebanyak 51 kasus.
"Saat ini kasus tambang ilegal ini masih dalam proses penyelesaian perkara," ujarnya.
Penjabat Sekda Kepulauan Babel Ferry Afriyanto menyatakan Pemprov Kepulauan Babel mendukung penuh kepolisian memberantas tambang-tambang ilegal ini.
"Penindakan ini merupakan komitmen bersama Forkompimda Kepulauan Babel untuk memberantas tambang-tambang ilegal yang merusak lingkungan, merugikan negara dan daerah dan konflik sosial masyarakat," katanya.
Ia menyatakan kesepakatan menghentikan seluruh penambangan timah ilegal ini tidak hanya dilakukan di Forkompimda provinsi, tetapi juga pemerintah pusat dan kabupaten serta kota se-Provinsi Kepulauan Babel.
"Perusahaan yang memiliki izin dan prosesnya legal teruskan usaha penambangan timahnya, sementara tambang-tambang ilegal untuk menghentikan aktivitas penambangannya," katanya.