Satuan Polisi Pamong Praja, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memperketat pengawasan penjualan gas elpiji bersubsidi atau kapasitas tiga kilogram.
"Kami melakukan pengawasan gas elpiji bersubsidi karena ada dugaan dijual oleh sejumlah pedagang di atas harga eceren tertinggi," kata Kabid Penegak Perundang-undangan Daerah Kabupaten Bangka, Akhmad Suherman di Sungailiat, Jumat.
Dikatakan, pengawasan dilakukan langsung terjun ke lapangan baik ke tingkat pedagang pengecer maupun pangkalan.
Menurutnya, harga eceran gas elpiji kapasitas tiga kilogram diketahui ada yang dijual Rp18.000 per tabung bahkan lebih, harga tersebut melebihi harga ketetapan HET yang hanya Rp15.000 per tabung gas elpiji bersubsidi.
"Pangkalan gas elpiji bersubsidi sesuai ketentuan harus dijual langsung ke masyarakat bukan ke toko-toko penjual eceran," katanya.
Dia menegaskan, akan melakukan tindakan hukum seperti pencabutan izin resmi pangkalan gas subsidi jika diketahui menyalahi ketentuan aturan yang berlaku.
"Saya berharap terutama bagi pangkalan gas elpiji bersubsidi agar memantuhi ketentuan penjualan yang sudah ditetapkan pemerintah," jelasnya.
Dia melarang adanya spekulan yang sengaja menimbun gas bersubsidi hanya untuk meraup keuntungan besar, karena tindakannya itu melanggar hukum.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019
"Kami melakukan pengawasan gas elpiji bersubsidi karena ada dugaan dijual oleh sejumlah pedagang di atas harga eceren tertinggi," kata Kabid Penegak Perundang-undangan Daerah Kabupaten Bangka, Akhmad Suherman di Sungailiat, Jumat.
Dikatakan, pengawasan dilakukan langsung terjun ke lapangan baik ke tingkat pedagang pengecer maupun pangkalan.
Menurutnya, harga eceran gas elpiji kapasitas tiga kilogram diketahui ada yang dijual Rp18.000 per tabung bahkan lebih, harga tersebut melebihi harga ketetapan HET yang hanya Rp15.000 per tabung gas elpiji bersubsidi.
"Pangkalan gas elpiji bersubsidi sesuai ketentuan harus dijual langsung ke masyarakat bukan ke toko-toko penjual eceran," katanya.
Dia menegaskan, akan melakukan tindakan hukum seperti pencabutan izin resmi pangkalan gas subsidi jika diketahui menyalahi ketentuan aturan yang berlaku.
"Saya berharap terutama bagi pangkalan gas elpiji bersubsidi agar memantuhi ketentuan penjualan yang sudah ditetapkan pemerintah," jelasnya.
Dia melarang adanya spekulan yang sengaja menimbun gas bersubsidi hanya untuk meraup keuntungan besar, karena tindakannya itu melanggar hukum.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019