Polisi Sektor Jebus, Kepulauan Bangka Belitung, menggencarkan sosialisasi guna mencegah kemungkinan terjadinya kekerasan maupun tindak perundungan dan pelecehan terhadap anak.
"Sosialisasi secara rutin guna meningkatkan pemahaman masyarakat terkait dengan hak dan pola perlindungan terhadap warga yang masih dalam kelompok anak-anak," kata Kapolsek Jebus AKP M. Saleh saat dihubungi dari Mentok, Sabtu.
Berbagai tindak kekerasan, pelecehan, perundungan, dan pelanggaran terhadap anak biasanya oleh orang-orang yang berada dekat anak tersebut, antara lain keluarga, saudara, dan tetangga dekat.
Untuk itu, guna mencegah kemungkinan terjadinya kekerasan dan tindak pelanggaran hukum lain terhadap anak, pihaknya secara berkala memberikan sosialisasi kepada berbagai elemen masyarakat, terutama para pejabat pemerintahan dan para orang tua.
"Secara rutin kami gelar sosialisasi kepada masyarakat, terutama di daerah yang dinilai rawan, baik secara kelompok maupun perorangan," ujarnya.
Salah satu kegiatan sosialisasi yang dilakukan personel Polsek Jebus beberapa hari lalu dilakukan kepada warga dan pejabat pemerintah Desa Limbung, Kecamatan Jebus yang dihadiri sekitar 100 orang.
Sosialisasi disampaikan personel dengan materi pemberdayaan perempuan serta perlindungan anak yang disampaikan Bripka Martino selaku Kasi Humas bersama Bripda Sintari selaku Kepala Unit PPA.
"Selain upaya pencegahan kekerasan terhadap anak, dalam sosialisasi itu kami juga menjelaskan tentang prosedur hukum penanganan perkara anak, baik anak sebagai korban maupun anak sebagai pelaku tindak pidana," katanya.
Sosialisasi juga diisi dengan tanya jawab untuk memperdalam materi sekaligus membuka kesempatan bagi warga yang ingin menyampaikan informasi kepada personel.
Para peserta yang sebagian besar kaum perempuan tersebut juga dimaksudkan agar para ibu makin termotivasi untuk membantu membangun kemandirian keluarga.
"Pemberdayaan perempuan juga penting untuk dikedepankan agar keluarga makin mandiri dan kuat perekonomiannya sehingga upaya perlindungan anak bisa terwujud," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019
"Sosialisasi secara rutin guna meningkatkan pemahaman masyarakat terkait dengan hak dan pola perlindungan terhadap warga yang masih dalam kelompok anak-anak," kata Kapolsek Jebus AKP M. Saleh saat dihubungi dari Mentok, Sabtu.
Berbagai tindak kekerasan, pelecehan, perundungan, dan pelanggaran terhadap anak biasanya oleh orang-orang yang berada dekat anak tersebut, antara lain keluarga, saudara, dan tetangga dekat.
Untuk itu, guna mencegah kemungkinan terjadinya kekerasan dan tindak pelanggaran hukum lain terhadap anak, pihaknya secara berkala memberikan sosialisasi kepada berbagai elemen masyarakat, terutama para pejabat pemerintahan dan para orang tua.
"Secara rutin kami gelar sosialisasi kepada masyarakat, terutama di daerah yang dinilai rawan, baik secara kelompok maupun perorangan," ujarnya.
Salah satu kegiatan sosialisasi yang dilakukan personel Polsek Jebus beberapa hari lalu dilakukan kepada warga dan pejabat pemerintah Desa Limbung, Kecamatan Jebus yang dihadiri sekitar 100 orang.
Sosialisasi disampaikan personel dengan materi pemberdayaan perempuan serta perlindungan anak yang disampaikan Bripka Martino selaku Kasi Humas bersama Bripda Sintari selaku Kepala Unit PPA.
"Selain upaya pencegahan kekerasan terhadap anak, dalam sosialisasi itu kami juga menjelaskan tentang prosedur hukum penanganan perkara anak, baik anak sebagai korban maupun anak sebagai pelaku tindak pidana," katanya.
Sosialisasi juga diisi dengan tanya jawab untuk memperdalam materi sekaligus membuka kesempatan bagi warga yang ingin menyampaikan informasi kepada personel.
Para peserta yang sebagian besar kaum perempuan tersebut juga dimaksudkan agar para ibu makin termotivasi untuk membantu membangun kemandirian keluarga.
"Pemberdayaan perempuan juga penting untuk dikedepankan agar keluarga makin mandiri dan kuat perekonomiannya sehingga upaya perlindungan anak bisa terwujud," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019