Pangkalpinang (Antara Babel) - Kuasa hukum Ismiryadi meminta KPU Kota Pangkalpinang mencabut Surat Keputusan (SK) Nomor 30 tentang Penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pangkalpinang terpilih menyusul keluarnya putusan Mahkamah Agung (MA) yang berkekuatan hukum tetap.

"Karena putusan MA sudah berkekuatan hukum tetap serta mengacu pada Undang-Undang Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pasal 116 ayat 2, jika SK itu tidak dicabut dalam jangka waktu 60 hari kerja maka tidak mempunyai kekuatan hukum lagi dan menjadi batal," kata Saleh, kuasa hukum Ismiryadi di Pangkalpinang, Selasa.

Ia mengatakan, jika dilihat jangka waktunya yang terhitung sejak 5 Juli 2014, maka pada awal September 2014 merupakan batas waktu untuk pencabutan SK tersebut.

"Ini harus diseriusi karena tenggang waktunya tidak lama lagi dan ini merupakan perintah pengadilan," ujarnya.

Ia mengatakan, sebelumnya komisioner KPU Pangkalpinang juga telah dipecat oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena tidak memasukkan Ismiryadi sebagai peserta pilkada Kota Pangkalpinang.

"Padahal dulu belum ada perintah dari pengadilan. Kini sudah ada maka harus segera dijalankan jika tidak kemungkinan kami akan laporkan mereka semua ke DKPP," ujarnya.

Selanjutnya pihaknya juga akan meminta PTUN Palembang memerintahkan KPU Pangkalpinang mencabut SK itu sesuai dengan putusan MA.

"Komisioner KPU Pangkalpinang yang lama selalu berlindung pada KPU Provinsi dan KPU RI dan nyatanya mereka tetap dipecat. Kini KPU Seharusnya menjalankan perintah pengadilan," ujarnya.

Terkait dengan perkembangan itu pihaknya juga telah mengajukan gugatan untuk pembatalan SK Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih.

"Nanti kita akan mendengarkan jawaban dari Menteri Dalam Negeri," ujarnya.

Pewarta: Pewarta: Mulki

Editor : Aprionis


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2014