Bupati Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Mulkan melarang seluruh masyarakat di daerahnya menyebarkan pengaruh anti-agama maupun ujaran kebencian dan kekerasan terhadap pemeluk agama yang berbeda karena dapat merusak kedaulatan NKRI.

Hal itu disampaikan di Sungailiat, Jumat menyampaikan sambutan Menteri Agama, Fachrul Razi dalam memperingati Hari Amal Bakti (HAB) Kementerian Agama, ke 74.

Dikatakan, dalam negara Pancasila, siapa pun dengan alasan apa pun tidak diperkenankan melakukan propaganda anti-agama, penistaan terhadap ajaran agama dan simbol-simbol keagamaan, menyiarkan agama dengan pemaksaan, ujaran kebencian dan kekerasan terhadap pemeluk agama yang berbeda.

"Demikian pula segala kebijakan pemerintah tidak boleh bertentangan dengan kaidah agama dan ideologi negara," katanya.

Undang-Undang Dasar negara kita, pasal 29, menegaskan, Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa, dan Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

"Ketentuan tersebut mengandung pengertian dan makna negara secara aktif melindungi hak dan kewajiban beragama dalam masyarakat serta kemerdekaan beribadat bagi setiap pemeluk agama," jelasnya.

Agama dan Negara saling membutuhkan dan saling mengokohkan untuk kebahagiaan hidup manusia. Sejarah dunia sampai abad kedua puluh hanya mengenal dua teori menyangkut hubungan agama dan negara yaitu, teori integrasi.

Ditegaskan bahwa penguatan identitas keagamaan dan penguatan identitas kebangsaan tidak boleh dipisahkan, apalagi dipertentangkan, tetapi harus dalam "satu kotak" untuk melahirkan moderasi beragama dan bernegara.

Penguatan identitas keagamaan bila dipisahkan dari spirit bernegara dapat melahirkan radikalisme beragama. Sebaliknya penguatan identitas bernegara bila dipisahkan dari spirit beragama dapat memberi peluang berkembangnya sekularisme dan liberalisme.

Pewarta: Kasmono

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020