Pemerintah Kabupaten, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sepanjang tahun 2019 merealisasikan pendapatan melalui retribusi kebersihan Sebesar Rp227.825.000 atau sebesar 111,68 persen.

"Pendapatan melalui retribusi kebersihan pada tahun 2019 sebesar Rp227.825.000 dan melebihi target yang telah ditetapkan sebesar Rp204.000.000," Kata Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup Bangka Selatan, Gatot Wibowo di Toboali, Selasa.

Menurut dia, dengan capaian retribusi yang telah melebihi target yang telah ditetapkan pada tahun 2019 lalu, untuk itu pihaknya meningkatkan target capaian menjadi Rp230 juta.

"Target tahun 2020 kami masukan sebesar Rp230 juta dan akan disesuaikan pada anggaran perubahan apakah ada peningkatan target atau tidak," kata dia. 

Ia menjelaskan pola pemungutan retribusi kebersihan langsung diambil ke wajib retribusi dilakukan perhari untuk daerah pasar dan perbulan untuk daerah pertokoan.

"Untuk pendapatan retribusi kebersihan perhari fluktuatif, begitu juga dengan perbulan, namun pendapatan perhari langsung di setorkan ke kas daerah dan direkap perbulan," kata dia.

Selain itu, untuk pemungutan retribusi kebersihan pasti dilengkapi dengan karcis retribusi sesuai dengan peruntukannya. 

Untuk retribusi kebersihan toko swalayan luar bangunan dikenakan biasa perbulan seusai karcis sebesar Rp50.000, retribusi kebersihan grosir/pertokoan sebesar Rp30.000 perbulan, retribusi kebersihan rumah makan kelas C Rp 20.000 perbulan, retribusi kebersihan rumah tangga tidak sederhana dan bertingkat Rp15.000 perbulan, retribusi kebersihan rumah tinggal bangunan tidak sederhana Rp10.000 perbulan dan retribusi kebersihan persampahan Rp5000.

Sedangkan retribusi perhari meliputi, retribusi persampahan sebesar Rp 5000 perhari, retribusi persampahan Rp 1000 dan retribusi kebersihan rumah tinggal bangunan tidak sederhana sebesar Rp 10.000 perhari.

Pewarta: Eko SR

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020