Pangkalpinang (Antara Babel) - Satuan Lalu Lintas Polres Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung menjaring 82 pelanggar dalam operasi razia kendaraan bermotor yang digelar di Jalan Sudirman tepatnya di depan Mapolres Pangkalpinang, Sabtu (30/8) malam.

"Razia ini merupakan kegiatan rutin dalam rangka penertiban kelengkapan berkendara masyarakat di Kota Pangkalpinang. Hari ini kami menjaring 82 pengendara yang tidak memiliki kelengkapan adminitrasi dan kendaraan," ujar Kapolres Pangkalpinang AKBP Nur Romdhoni melalui Kasatlantas AKP Adnan W Kashogi, Minggu.

Ia mengatakan, masih banyaknya pengendara yang terjaring razia saat itu menunjukkan bahwa masih banyak masyarakat pengendara yang belum sadar hukum berlalu lintas.

"Sebenarnya tujuan dari razia rutin ini salah satunya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat bahwa kelengkapan dalam berkendara sangat penting untuk keselamatan dirinya dan pengguna jalan lain. Selain itu, razia ini juga untuk mengantisipasi banyaknya terjadi tindak curanmor di wilayah hukum Pangkalpinang," jelasnya.

Dikatakannya, dalam razia yang digelar sekitar 2 jam tersebut, pihaknya berhasil mengamankan 33 kendaraan roda dua, dua unit kendaraan roda empat, 11 SIM, 36 STNK. Namun tidak ditemukan dari pelanggar yang membawa senjata tajam maupun narkoba.

"33 motor beserta 11 SIM dan 36 STNK yang diamankan itu akan dijadikan barang bukti di pengadilan nanti bagi para pengendara motor yang tidak mematuhi peraturan berlalu lintas," katanya.

Ia menilai, walaupun razia ranmor selalu rutin digelar jajarannya. Namun, tetap saja ditemukan pengendara yang melanggar lalu-lintas yang mengesampingkan keselamatan berkendara dan bisa mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.

"Razia rutin ini sebagai bukti Satlantas Pangkalpinang konsisten dalam mengingatkan para pengendara agar mematuhi lalu lintas. Kami tidak bosan memperingatkan pengendara, namun masih tetap ditemukan pengendara yang melanggar terutama yang tidak menggunakan helm," ujarnya.

Ia mengatakan, dalam razia itu, bagi semua pengendara yang melanggar akan ditindak tegas dengan memberikan surat tilang dan menyita sepeda motor, SIM atau STNK dari para pelanggar.

"Tindakan tegas yang kami berikan ini sebagai efek jera bagi para pengendara yang melanggar dan sebagai contoh bagi pengendara lainnya bahwa kelengkapan pengendra sangat penting demi keselamatan bersama," katanya.

Pewarta: Pewarta: Mulki

Editor : Aprionis


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2014