Polisi Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggencarkan pemberantasan peredaran minuman beralkohol untuk menjaga situasi tetap aman, tertib dan nyaman.
"Pemberantasan kami lakukan tidak hanya di wilayah perkotaan, namun sampai pelosok sebagai upaya antisipasi gangguan kamtibmas di seluruh wilayah hukum Polres Bangka Barat," kata Kapolsek Tempilang Iptu Ruben Isaak saat dihubungi dari Mentok, Minggu.
Menurut dia, peredaran minuman beralkohol tanpa izin dari instansi terkait bisa memicu gangguan keamanan dan ketertiban sehingga harus dilakukan penertiban.
Penertiban dilakukan di sejumlah toko, warung, pelaku usaha, tempat hiburan malam dan lokasi-lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran minuman beralkohol.
"Pada kegiatan yang kami laksanakan pada Sabtu (11/1) malam, kami menemukan sebanyak 47 bungkus plastik minuman beralkohol jenis arak dan selanjutnya disita," katanya.
Pada kegiatan yang dilakukan tim Polsek Tempilang tersebut, tim melaksanakan kegiatan secara serentak di sejumlah lokasi yang dicurigai.
"Tim juga menyasar lokasi lain sebagai pencegahan gangguan kamtibmas, seperti perjudian, premanisme, prostitusi dan penyakit masyarakat lainnya," katanya.
Selain menemukan barang bukti minuman jenis arak, polisi juga sempat membubarkan kelompok pemuda yang sedang nongkrong dan dicek identitas beserta kendaraan yang dipakai.
"Mereka kami imbau segera pulang ke rumah masing-masing karena hari sudah terlalu larut malam guna mencegah kemungkinan timbulnya kerawanan," katanya.
Penertiban akan terus dilakukan secara rutin dan bagi para pelaku usaha pembuatan dan penjual minuman beralkohol tanpa izin diimbau menghentikan aktivitasnya.
"Kalau masih ditemukan, kami tidak segan-segan melakukan tindakan tegas sesuai aturan hukum yang berlaku," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020
"Pemberantasan kami lakukan tidak hanya di wilayah perkotaan, namun sampai pelosok sebagai upaya antisipasi gangguan kamtibmas di seluruh wilayah hukum Polres Bangka Barat," kata Kapolsek Tempilang Iptu Ruben Isaak saat dihubungi dari Mentok, Minggu.
Menurut dia, peredaran minuman beralkohol tanpa izin dari instansi terkait bisa memicu gangguan keamanan dan ketertiban sehingga harus dilakukan penertiban.
Penertiban dilakukan di sejumlah toko, warung, pelaku usaha, tempat hiburan malam dan lokasi-lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran minuman beralkohol.
"Pada kegiatan yang kami laksanakan pada Sabtu (11/1) malam, kami menemukan sebanyak 47 bungkus plastik minuman beralkohol jenis arak dan selanjutnya disita," katanya.
Pada kegiatan yang dilakukan tim Polsek Tempilang tersebut, tim melaksanakan kegiatan secara serentak di sejumlah lokasi yang dicurigai.
"Tim juga menyasar lokasi lain sebagai pencegahan gangguan kamtibmas, seperti perjudian, premanisme, prostitusi dan penyakit masyarakat lainnya," katanya.
Selain menemukan barang bukti minuman jenis arak, polisi juga sempat membubarkan kelompok pemuda yang sedang nongkrong dan dicek identitas beserta kendaraan yang dipakai.
"Mereka kami imbau segera pulang ke rumah masing-masing karena hari sudah terlalu larut malam guna mencegah kemungkinan timbulnya kerawanan," katanya.
Penertiban akan terus dilakukan secara rutin dan bagi para pelaku usaha pembuatan dan penjual minuman beralkohol tanpa izin diimbau menghentikan aktivitasnya.
"Kalau masih ditemukan, kami tidak segan-segan melakukan tindakan tegas sesuai aturan hukum yang berlaku," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020