Kantor unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Sadai Kabupaten Bangka Selatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mendata sejak 2017 hingga awal Januari 2020 telah menerbitkan Pas kecil dan sertifikat kelayakan kapal nelayan sebanyak 582 berkas.

"Dari tahun 2017 sampai saat ini kami telah menerbitkan sebanyak 582 berkas pas kecil dan sertifikat kapal nelayan," kata Petugas Kesyahbandaran KUPP Kelas III Sadai, Mardianto di Toboali, Rabu.  

Ia mengatakan dari 582 berkas PAS kecil ini telah bagikan kepada nelayan yang ada di empat kecamatan di Kabupaten Bangka Selatan yang dimana menjadi wilayah kerja KUPP Kelas III sadai.

"Pas nelayan ini telah kami salurkan kepada nelayan di Kecamatan Toboali, Kecamatan Lepar Pongon,  Kecamatan Kepuluan Pongok dan Kecamatan Simpang Rimba," kata dia.

Menurut dia, dokumen ini wajib dimiliki setiap pemilik kapal penangkapan ikan, sebagai identitas kebangsaan kapal Indonesia.

"Jadi jika ada hal hal yang tidak diinginkan seperti terdampar ke luar negeri, dengan adanya dokumen tersebut identitas kapal dapat diketahui," kata dia.

Ia menambahkan berdasarkan Undang-Undang Pelayaran, kapal-kapal nelayan yang tidak memiliki pas kecil dapat diberi sanksi pidana dan denda.

Karena itu, diimbau nelayan segera mengurus dokumen pas kecil kapal agar mereka bisa aman melakukan aktivitas penangkapan ikan di perairan Indonesia.

"Kami mengimbau nelayan yang belum memiliki pas kecil untuk segera mengurus, karena pengawasan pelayaran dan penangkapan ikan di laut ke depannya akan semakin ketat," kata dia.

Pewarta: Eko SR

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020