Toboali, Bangka Selatan (ANTARA) - Masyarakat Toboali Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung meminta Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Sadai dan Dinas Perhubungan Kabupaten Bangka Selatan untuk segera mengeksekusi atau menindaklanjuti Instruksi Menteri Perhubungan Nomor IM I Tahun 2023 ini untuk melakukan penertiban terhadap aktifitas pelayanan kepelabuhanan melalui dermaga yang tidak memiliki izin di wilayah pesisir daerah setempat.
"Sesuai dengan Instruksi Menteri Perhubungan yang baru tentang Penertiban Aktivitas kepelabuhanan yang tidak memenuhi legalitas bidang kepelabuhanan atau melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepelabuhanan harus segera ditertibkan,"kata salah satu Warga Toboali Rudi Satriadi di Toboali kepada Wartawan, Rabu (29/03).
Dirinya berharap pemda dan KUPP Kelas III Sadai segera melakukan penertiban terhadap dermaga - dermaga yang tidak memiliki izin operasional baik itu Tersus atau Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) sesuai dengan instruksi yang dikeluarkan oleh Menteri Perhubungan tadi.
"Semoga instruksi Menteri ini segera ditindaklanjuti oleh pemda Bangka Selatan berkoordinasi
Instansi terkait,"harapnya.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bangka Selatan Zamroni mengatakan mengenai pelabuhan ini kita akan koordinasi dengan beberapa pihak.
"Nanti kita akan segera melakukan koordinasi terlebih dahulu,"kata dia.
Ketika disinggung tentang pelabuhan Tanjung Gading dirinya mengatakan belum beroperasi karena masih perlu dilengkapi dan dibenahi fasilitasnya.
"Ada beberapa hal yang harus dibenahi seperti fasilitas jalan, air dan listrik, mudah-mudahan tahun ini segera beroperasi,"kata dia.
Kepala Tata Usaha PT Swarna Nusa Sentosa (SNS) Hotmaida belum memberikan keterangan untuk aktivitas pelabuhan yang diduga sering digunakan oleh pihak perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit ini ketika dikonfirmasi wartawan Antara Babel di Toboali melalui whatsapp.
Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Sadai Addul mengatakan segera menjalankan Instruksi Menteri Perhubungan ini untuk melakukan penertiban terhadap pelabuhan yang tidak memenuhi legalitas.
"Kita akan segera melaksanakan instruksi ini dengan melakukan koordinasi dengan stakeholder yang ada,"kata dia.