Kepolisian Resor Barito Utara, Kalimantan Tengah menangkap pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur bernama Sal (19) warga Desa Pepas RT 01 Kecamatan Montallat.

Pelaku perbuatan asusila yang merupakan karyawan perusahaan katering PT PBU Desa Barunang, Kabupaten Kapuas itu ditangkap di sekitar tempatnya bekerja, kata Kapolres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kusuma diwakili Kasat Reskrim AKP Kristanto Situmeang, di Muara Teweh, Kamis malam.

Pelaku melakukan pencabulan anak di bawah umur itu pada 22 Desember 2019 lalu, di rumah tersangka di Desa Pepas.

Setelah menerima pengaduan tersebut polisi dari Satuan Reskrim Polres Barito Utara bersama anggota Polsek Montallat melakukan pengejaran terhadap pelaku.

Pelaku berhasil ditangkap saat berada di sekitar camp perusahaan dia bekerja, yakni katering untuk perusahaan tambang batu bara pada Selasa (14/1) malam sekitar pukul 21.00 WIB.

Saat dilakukan penangkapan, tersangka tidak melakukan perlawanan.

Tersangka kini sudah diamankan di mapolres untuk dilakukan pemeriksaan.

"Setelah dilakukan pemeriksaan kemudian didapatkan bukti permulaan yang cukup,tersangka telah diduga keras melakukan tindak pidana tersebut," kata Kristanto.

Pewarta: Kasriadi

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020