Kepolisian Resor Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menangkap seorang warga bernama Debby (42) yang diduga menggelapkan uang lelang pasir timah milik Usman di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Pangkalpinang (KPKNP).

Kabag Ops Polres Bangka Tengah Kompol Andi Purwanto di Koba, Kamis, mengatakan pelaku ditangkap beberapa hari yang lalu setelah menerima laporan dari peserta lelang atas nama Usman yang merasa kerugian materi uang sebesar Rp250 juta.

"Usman menyerahkan uang senilai Rp250 juta kepada pelaku sebagai jaminan proses lelang di KPKNP. Usman gagal menang lelang, namun uang tersebut tidak dikembalikan pelaku," ujarnya.

Kasus ini terkuak, setelah korban Usman mengecek uang jaminan lelang itu di KPKNP dan ternyata uang tersebut sudah dikembalikan dengan cara transfer ke rekening milik Debby atau pelaku.

"Atas informasi tersebut, maka Usman melapor ke pihak kepolisian karena merasa sudah ditipu pelaku," ujarnya.

Ia menjelaskan, pelaku berhasil ditangkap setelah sempat melarikan diri selama beberapa bulan dan ditangkap di rumahnya di Koba.

"Bersama pelaku kami mengamankan barang bukti buku rekening Bank BRI dan satu buah ATM atas nama Debby Harianto atau atas nama tersangka sendiri," ujarnya.

Pewarta: Ahmadi

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020