Pangkalpinang (ANTARA) - Tim Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Bangka Belitung berhasil meringkus FAS alias Bonjer (30) pelaku tindak pidana penggelapan uang senilai Rp800 juta lebih.
"Pelaku diamankan di kediamannya di Perumahan Damai Lestari Air Itam Kota Pangkalpinang pada Jumat (29/9) malam setelah dilaporkan oleh korban YS alias Ajun," kata Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Jojo Sutarjo melalui siaran persnya, Sabtu (30/9/23) pagi.
Jojo mengungkapkan pelaku Bonjer ini diketahui telah menggelapkan uang dari mantan Bosnya sendiri pada Bulan September sampai Oktober 2022 lalu sebesar 800 Juta lebih.
Uang tersebut, kata Jojo, merupakan uang yang diberikan oleh korban kepada pelaku untuk pembelian tandan buah sawit dari pengepul di Kecamatan Koba dan Kecamatan Payung.
"Jadi, pelaku ini bekerja untuk korban Ajun. Pelaku ini diberi tanggung jawab untuk mengurus, membayar dan membuat laporan pembelian buah sawit dari pengepul dan penjualan buah sawit," ungkap Jojo.
Namun, lanjut Jojo, pada bulan September sampai Oktober 2022 pengiriman buah sawit tidak berjalan lancar sehingga tidak ada lagi pengiriman buah sawit.
Sedangkan, uang yang masih berada ditangan pelaku masih tersisa 800 juta lebih dan belum dikembalikan kepada korban.
"Karena merasa dirugikan oleh pelaku, akhirnya korban Ajun melaporkan kejadian tersebut ke Mapolda," ujar Jojo.
Sementara itu, usai diamankan, pelaku langsung dibawa ke Mapolda untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
"Adapun barang bukti yang turut diamankan diantaranya Rekening koran dari dua perbankan serta satu Berkas Dokumen laporan penggunaan uang pembelian buah sawit," kata Jojo.