Pangkalpinang (Antara Babel) - Kepolisian Resor Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung menangkap Rizki Ade Setiawan (25) warga Lampung Timur tersangka penggelapan uang perusahaan di tempat dia bekerja.
"Tersangka ditangkap di tempat kerjanya di stand alat olahraga di gedung Hyprmart Jalan Koba, Desa Dul, Kabupaten Bangka Tengah pada Senin (19/5) sekitar pukul 18.30 WIB. Tersangka ditangkap setelah dilaporkan oleh teman kerjanya Rangga karena diduga kuat telah menggelapkan uang hasil penjualan produk," ujar Kapolres Pangkalpinang AKBP Nur Romdhoni melalui Kasat Reskrim AKP Alfret Jacob Tilukay, Selasa.
Ia mengatakan, dalam laporan tersebut tersangka telah melakukan penggelapan uang perusahan sebesar Rp30,5 juta yang merupakan uang hasil penjualan produk perusahaan tersebut.
"Saat dilakukan pemeriksaan pelaku mengakui perbuatannya, dimana semua uang hasil penjualan produk tidak pernah dia setorkan sama sekali. Pelaku juga berdalih uang yang tidak dia setorkan itu digunakan untuk keperluan sehari-hari," ujarnya.
Dikatakannya, uang yang pelaku gelapkan terdiri atas berbagai macam jenis seperti meminjam uang ke perusahaan sebesar Rp1 juta, tidak menyetorkan uang kas dan masih banyak lagi.
"Sampai saat ini belum ada kejelasan mengenai rincian pasti uang sebesar Rp30,5 juta dari mana saja, saat ini kami masih terus melakukan pemeriksaan terhadap pelaku," jelasnya.
Ia mengungkapkan, saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan secara intensif untuk mengetahui rincian uang yang telah dia gelapkan.
"Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Pangkalpinang guna pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku akan dikenakan pasal Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun," katanya.