Kepolisian Resor Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melakukan penertiban tambang liar bijih timah di kawasan Sungai Kelabang, Kecamatan Jebus karena melanggar aturan dan merusak kelestarian lingkungan.

"Penertiban dilakukan menindaklanjuti informasi masyarakat yang merasa resah terhadap aktivitas tambang liar di lokasi itu," kata Kepala Bagian Operasi Polres Bangka Barat AKP Robertus Whardana Utama di Mentok, Kamis.

Penertiban di lokasi itu dilaksanakan personel Polres Bangka Barat bersama anggota TNI di Sungai Kelabang, Desa Sungaibuluh.

"Di lokasi itu diduga ada aktivitas tambang liar dengan pola tambang inkonvensional rajuk, namun saat tim datang todak ditemukan adanya aktivitas," ujarnya.

Menurut dia, lokasi itu merupakan kawasan daerah aliran sungai dan hutan lindung sehingga tidak sesuai peruntukannya jika digunakan sebagai lokasi penambangan.

Ia mengimbau kepada masyarakat tidak melakukan aktivitas tambang dalam bentuk apapun di lokasi yang masuk kawasan hutan yang dilindungi dan daerah aliran sungai.

Pihaknya akan terus melakukan pemantauan di lokasi yang dilindungi guna menjaga kelestarian lingkungan di seluruh wilayah hukum Polres Bangka Barat.

"Kami akan melakukan penyelidikan lebih lanjut aktivitas penambangan liat pola tambang inkonvensional di lokasi itu," katanya.

Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020