Dinas Perhubungan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memastikan akan segera melakukan penertiban terhadap angkutan umum liar yang beredar didaerah itu.

"Ini akan segera kita tindak setelah berkoordinasi dengan dishub kabupaten/kota dan aparat kepolisian," kata Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung KA Tajuddin, saat menggelar pertemuan dengan perusahaan dan koperasi angkutan darat dan DPD Organda, di Pangkalpinang, Selasa.

Ia mengatakan, angkutan berpelat hitam ini semakin marak digunakan para penyedia jasa transportasi illegal, sehingga mempengaruhi pelayanan angkutan umum resmi.

Angkutan tersebut berupa mobil pribadi pelat hitam yang tidak mematuhi peraturan perundang-undangan tentang lalu lintas angkutan jalan. Selain merugikan daerah dan perusahaan jasa angkutan darat, aktifitas mereka juga tanpa dilengkapi dokumen resmi seperti izin trayek dan izin lainnya.

"Angkutan liar tersebut sebagian besar menggunakan mobil mini bus, avanza, dan jenis mobil lainnya. Para sopir biasanya, mencari penumpang di pasar-pasar dengan menawarkan antar jemput hingga tempat tujuan penumpang," ujarnya.

Aktivitasnya tidak melalui terminal penumpang untuk menghindari perhatian petugas dan angkutan resmi. Oleh karena itu Dishub juga akan berkordinasi dalam menertibkan angkutan kota (angkot) yang melebihi jarak batas trayeknya.

"Ini harus segera kita tertibkan, cuma waktunya akan ditentukan lagi kapan. Kepada masyarakat penumpang hendaknya memanfaatkan pelayanan jasa angkutan umum yang resmi," ujarnya.

Rencana penertiban ini didukung DPD Organda Babel dan berbagai perusahaan jasa angkutan darat, dengan harapan langkah ini memberikan kepastian berusaha yang sehat bagi perusahaan maupun koperasi jasa angkutan darat yang memiliki izin resmi dari pemerintah.

Humas Organda Babel, Zulkarnain, mengaku akan berkoordinasi dengan pengurus provinsi dan DPC Organda kabupaten/kota terkait dukungan terhadap upaya penertiban angkutan liar.

"Kita dukung, sekaligus untuk memberikan kepastian kepada penumpang agar menggunakan angkutan umum resmi. Jangan sampai angkutan umum yang memiliki izin dan mematuhi ketentuan, justru dirugikan oleh keberadaan angkutan liar ini," ujarnya.

Pewarta: Elza Elvia

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020