Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Bangka Belitung menggelar sosialisasi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN) atau honorer, sebagai langkah memberi jaminan bagi para pegawai Non ASN di lingkup Pemprov Babel.

"Penyelenggaraan JKK dan JKM bagi pegawai selain ASN adalah program PT. Taspen (Persero) dan telah dilakukan penandatanganan kerja sama dengan Pemerintah Babel secara resmi pada 9 Agustus 2019 lalu," kata Kepala BKPSDMD Babel, Sahirman di Pangkalpinang, Rabu.

Ia mengatakan, JKK merupakan perlindungan atas resiko kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja berupa perawatan, santunan dan tunjangan cacat.

Sedangkan JKM merupakan perlindungan atas resiko kematian bukan akibat kecelakaan kerja berupa santunan kematian. Program JKK dan JKM sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018.

Sesuai PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pasal 75 Ayat (1) bahwa Pemerintah Wajib Memberikan Perlindungan berupa Jaminan Hari Tua, Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian dan Bantuan Hukum.

Perjanjian Kerja ini merupakan tindak lanjut dari kesepakatan bersama antara Pemprov. Babel dengan PT. Taspen (Persero) Cabang Pangkalpinang pada 29 Maret 2019 tentang Program Perlindungan, Jaminan dan Kesejahteraan Pegawai di Pemprov Babel.

"Kita mengajak para peserta untuk menjadikan sosialisasi ini sebagai informasi yang seluas-luasnya terkait JKK dan JKM," ujarnya.

Paparan tentang JKK dan JKM yang akan disampaikan oleh PT. Taspen (Persero) bertujuan untuk menginformasikan manfaat apa saja yang bisa diperoleh dari program JKK dan JKM.

"Mealui sosialisasi ini galilah informasi sebanyak-banyaknya, supaya kita benar-benar paham manfaatnya," ujarnya.

Pewarta: Elza Elvia

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020