Pemerintah Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan menghapus Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk tanah perkebunan.

"Kita sedang mengkaji rencana penghapusan BPHTB untuk program sertifikasi retribusi tanah kebun masyarakat," kata Bupati Belitung Timur Yuslih Ihza di Manggar, Minggu.

Ia menjelaskan penghapusan BPHTB tersebut dalam rangka mendorong masyarakat untuk mengurus legalisasi hak kepemilikan akan tanah mereka.

"Selama ini BPHTB selalu menjadi alasan kenapa banyak warga yang enggan menerbitkan sertifikat hak atas tanahnya, maka ke depan ada rencana kami untuk penghapusan BPHTB," ujarnya.

Namun demikian, kata dia, penghapusan BPHTB nanti diutamakan untuk kebun masyarakat yang luasnya di bawah satu hektare dan sudah dinyatakan produktif atau sudah ditanami tanaman yang menghasilkan.

"Kalau yang kecil-kecil seperti untuk kebun-kebun warga nanam sayuran, jagung, atau cabai bisalah. Kalau untuk pengusaha yang sudah berhektare-hektare belumlah, tetap bayar,” ujarnya.

Ia mengatakan kalau tidak dibebaskan biaya maka berat orang untuk membuat sertifikat karena salah satu syarat sebelum sertifikat tanah diterbitkan harus membayar BPHTB.

"Ini hanya saat program PTSL ini saja. Nanti begitu mereka jual tanahnya, harus bayar BPHTB. Tahun depan kita juga akan dapat lebih banyak pemasukan rutin dari PBB,” ujarnya.

Pewarta: Ahmadi

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020