Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, membuka konsultasi pengisian laporan pajak untuk membantu masyarakat yang belum memahami cara melaporkan surat pemberitahuan tahunan secara elektronik.

"Saat ini kami telah menerapkan pola elektronik dalam jaringan dengan aplikasi e-filing agar masyarakat bisa lebih cepat dan efisien dalam pelaporan pajak tahunan," kata Kepala KPP Pratama Bangka, Edwin Warganingrat Mulya saat berkunjung ke Mentok, Rabu.

Dengan kemudahan pelayanan yang diberikan diharapkan masyarakat akan semakin terbantu dan tidak perlu lagi datang ke kantor untuk melakukan pelaporan SPT.

"Kehadiran pelayanan dalam jaringan atau secara elektronik lebih hemat dan bisa menambah kenyamanan, untuk itu sebaiknya dilakukan lebih awal sesuai tagline kami, #Lebih Awal, Lebih Nyaman," katanya.

Bagi masyarakat yang belum memahami atau kesulitan dalam pengisian data secara elektronik, kata dia, Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan Mentok dalam beberapa hari ke depan membuka kesempatan konsultasi tentang pengisian pelaporan pajak.

"Petugas akan membantu kebutuhan tersebut, kami akan dengan senang hati menyambut masyarakat yang datang ke kantor KP2KP Mentok," ujarnya.

Selain memberikan pelayanan konsultasi, pihaknya juga terus memberikan sosialisasi agar masyarakat semakin peduli dalam melakukan pelaporan pajak, seperti yang dilaksanakan pada hari ini bersama dengan Forkopimda Kabupaten Bangka Barat di lingkungan Pemkab setempat.

Selain sosialisasi, kegiatan juga diisi dengan simulasi pengisian e-filing melalui https: djponline.pajak.go.id kepada seluruh pejabat organisasi perangkat daerah yang hadir dalam kegiatan itu.

Asisten Sekretaris Daerah Kabupaten Bangka Barat Bidang Pemerintahan dan Sosial, Muhammad Soleh mengatakan kegiatan itu diharapkan bisa memberikan dampak positif terhadap partisipasi masyarakat dalam penyampaian SPT tahunan.

"Para pejabat OPD harus memberi contoh yang baik dan tepat waktu dalam pelaporan SPT, sekarang dengan kemajuan teknologi informasi, pelaporan pajak juga jauh lebih mudah," katanya.

Meskipun batas waktu penyampaian SPT tahunan berakhir 31 Maret 2020, namun ia mengimbau masyarakat lebih cepat melaksanakan pelaporan.

Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020