Kantor Kesatuan Penjaga Laut dan Pantai (KPLP) Pangkal Balam, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan menerbitkan sebanyak 2.000 lembar buku pelaut 20 mil untuk nakhoda kapal nelayan di daerah itu.

"Buku pelaut 20 mil diberikan kepada nakhoda kapal nelayan secara gratis setelah yang bersangkutan melakukan pendaftaran dan dianggap layak mendapatkannya," kata Kepala Kantor KPLP Pangkal Balam Izuar di Sungailiat, Kamis.

Dia mengatakan buku pelaku merupakan dokumen administrasi yang memiliki fungsi sebagai tanda pengenal pelaut sebab di dalamnya berisi berbagai hal menyangkut identitas dari pemilik.

"Seorang nakhoda kapal wajib memiliki buku pelaku karena menunjukkan identitas seorang pelaut sebagaimana halnya pengemudi kendaraan bermotor yang harus memiliki SIM," katanya.

Buku pelaut atau "Seaman Book" merupakan solusi untuk mengetahui kemampuan "track record" seorang pelaut di dunia pelayaran. Untuk seorang pelaut profesional, dokumen ini wajib dimiliki, bahkan masuk dalam Undang Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran terkait regulasi dan aturan teknis buku pelaut.

Untuk mempermudah akses pelayanan pembuatan buku pelaut, kata dia, nakhoda kapal nelayan sudah dapat melakukannya dengan cara online situs Dephub di Kantor KPLP Pangkal Balam.

"Sistem pelayanan online, memberikan keuntungan dan kemudahan bagi pemohon karena dapat terhindar dari praktek calo," ujarnya.

Hanya saja, untuk mendapatkan buku pelaut, kata dia, harus memenuhi persyaratan yang sudah ditetapkan, seperti mempunyai sertifikat "Basic Safety Training" (BST) yang masih berlaku, sertifikat ini bersifat wajib. BST merupakan sertifikat dasar bagi pelaut pemula.

Pewarta: Kasmono

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020