Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, melakukan tes wawancara dan menyeleksi 158 calon anggota Panwaslu Kelurahan dan Desa (PKD).

"Sebanyak 158 pelamar tersebut merupakan peserta yang dinyatakan lulus pemberkasan, kemudian dilakukan tes wawancara untuk ditetapkan sebagai anggota PKD," Ketua Bawaslu Bangka Tengah, Robianto di Koba, Minggu.

Bawaslu Bangka Tengah membentuk PKD di 56 desa dan tujuh kelurahan yang tersebar pada enam kecamatan di daerah itu sebagai ujung tombak pengawasan Pilkada 2020.

"Setiap kelurahan/desa nantinya akan ada satu orang PKD yang ditempatkan dan tahapan pembentukan PKD ini dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan," ujarnya.

Ia menjelaskan, pengumuman Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) terpilih akan dijadwalkan pada 25-27 Februari 2020.

"Namun demikian, PKD terpilih akan diumumkan kembali untuk mendapat masukan dan tanggapan dari masyarakat terkait rekam jejak mereka," ujarnya.

Robianto mengatakan, tidak ada masa perpanjangan pendaftaran untuk seluruh desa/kelurahan karena kuota minimal sudah terpenuhi.

"Anggota PKD terpilih direncanakan akan dilantik pada 14 Maret 2020 dan langsung melaksanakan tugas serta fungsinya sebagai anggota PKD," ujarnya.

Pewarta: Ahmadi

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020