Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Pandan, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, memperketat pengawasan kedatangan Warga Negara Asing (WNA) yang berasal dari daratan Republik Rakyat Tiongkok (RRT) atau China ke daerah itu.
"Jadi apabila orang dari RRT maupun pernah mengunjungi RRT akan mendapat perlakukan agak berbeda kami akan lihat histori perjalanannya terlebih dahulu," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Pandan, Dewanto Wisnu Raharjo di Tanjung Pandan, Selasa.
Hal ini disampaikan dia ketika melakukan sosialisasi Permenkumham Nomor 3 Tahun 2020 sebagai salah satu wujud upaya pemerintah mencegah masuknya virus corona ke Indonesia.
Menurut dia, guna mengantisipasi masuknya virus tersebut maka perlu dilakukan penyeleksian dan pengetatan bagi orang yang datang dari Tiongkok dan orang asing yang pernah berada bahkan pernah berkunjung ke Tiongkok dalam waktu tertentu.
"Yang diketahui pernah tinggal dan mengunjungi China selama 14 hari sebelum masuk ke wilayah Indonesia maka akan kami tolak karena aturannya seperti itu," ujarnya.
Namun, jika ada warga negara China yang berada atau sedang tinggal di wilayah itu tetapi izin tinggal telah habis maka kantor Imigrasi akan mengeluarkan izin tinggal dalam keadaan terpaksa bagi yang bersangkutan tersebut.
"Tetapi ampai hari ini belum ada WNA yang mengajukan perpanjangan izin tinggal tersebut di kantor Imigrasi Tanjung Pandan," katanya.
Ia menambahkan, sejak diberlakukannya Permenkumham Nomor 3 Tahun 2020 tersebut serta penutupan penerbangan dari dan ke China kantor Imigrasi Tanjung Pandan belum pernah melakukan penolakan terhadap kedatangan WNA terkait wabah virus tersebut.
"Sejauh ini belum ada yang kita tolak karena virus corona. Karena di Belitung ini memang tidak ada penerbangan langsung ke China baru ada ke Kuala Lumpur jadi masih aman lah," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020
"Jadi apabila orang dari RRT maupun pernah mengunjungi RRT akan mendapat perlakukan agak berbeda kami akan lihat histori perjalanannya terlebih dahulu," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Pandan, Dewanto Wisnu Raharjo di Tanjung Pandan, Selasa.
Hal ini disampaikan dia ketika melakukan sosialisasi Permenkumham Nomor 3 Tahun 2020 sebagai salah satu wujud upaya pemerintah mencegah masuknya virus corona ke Indonesia.
Menurut dia, guna mengantisipasi masuknya virus tersebut maka perlu dilakukan penyeleksian dan pengetatan bagi orang yang datang dari Tiongkok dan orang asing yang pernah berada bahkan pernah berkunjung ke Tiongkok dalam waktu tertentu.
"Yang diketahui pernah tinggal dan mengunjungi China selama 14 hari sebelum masuk ke wilayah Indonesia maka akan kami tolak karena aturannya seperti itu," ujarnya.
Namun, jika ada warga negara China yang berada atau sedang tinggal di wilayah itu tetapi izin tinggal telah habis maka kantor Imigrasi akan mengeluarkan izin tinggal dalam keadaan terpaksa bagi yang bersangkutan tersebut.
"Tetapi ampai hari ini belum ada WNA yang mengajukan perpanjangan izin tinggal tersebut di kantor Imigrasi Tanjung Pandan," katanya.
Ia menambahkan, sejak diberlakukannya Permenkumham Nomor 3 Tahun 2020 tersebut serta penutupan penerbangan dari dan ke China kantor Imigrasi Tanjung Pandan belum pernah melakukan penolakan terhadap kedatangan WNA terkait wabah virus tersebut.
"Sejauh ini belum ada yang kita tolak karena virus corona. Karena di Belitung ini memang tidak ada penerbangan langsung ke China baru ada ke Kuala Lumpur jadi masih aman lah," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020