Sungailiat (Antara Babel) - Polres Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, memeriksa warga atas nama Don Delion Napitupulu Alias Idon (41), karena  penjual judi jenis toto gelap (togel) kepada pembeli.

"Kami menangkap dan memeriksa Don Delion Napitupulu Alias Idon (41), warga RE Martadinata No. 17 Lingkungan Parit Pekir karena terbukti sebagai penjual togel," kata Kapolres Bangka AKBP I Bagus Rai Erlyanto melalui Kasat Reskrim AKP Agus Arif Wijanyanto di Sungailiat, Minggu.

Ia mengatakan, pihak dari Satuan Buser berhasil penangkap yang bersangkutan setelah mendapat laporan masyarakat. Don Delion Napitupulu Alias Idon dianggap telah membuat masyarakat resah.

"Dari tangan pelaku kami mendapatkan barang bukti berupa satu unit telepon genggam Merk Nokia Tipe 105 warna biru, satu lembar kertas yang bertuliskan angka-angka sebagai rekapan nomor togel, serta uang tunai sebesar Rp 186.000," jelasnya.

Dikatakan, pelaku dan barang bukti sekarang diamankan di Mapolres Bangka untuk proses hukum lebih lanjut.

"Apapun bentuk perjudian yang merupakan penyakit masyarakat, tetap akan kami lakukan tindakan sesuai dengan peraturan yang berlaku," katanya.

Menurutnya, peran serta masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan masing-masing sangat diharapkan karena secara tidak langsung sudah membantu kerja polisi.

Sementara Kepala Lingkungan Parit Pekir, Darwanto mengakui, bahwa pelaku merupakan warganya yang sudah lama tinggal di lingkungannya.

"Don Delion Napitupulu Alias Idon, memang warga saya yang sudah lama tinggal di lingkungan Parit Pekir, tetapi saya tidak tahu kalau yang bersangkutan menjual togel," kata Darwanto.

Pewarta: Oleh: Kasmono

Editor : Aprionis


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2014