Sungailiat (Antara Babel) - Jajaran Kepolisian Resor Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengamankan barang bukti kejahatan berupa delapan butir ekstasi, 30 gram sabu-sabu dan 13 paket ganja kering senilai Rp65 juta.

"Kami berhasil mengamankan barang bukti kejahatan narkoba berupa ekstasi, sabu-sabu dan ganja kering serta sejumlah alat pengisap sabu-sabu dari 12 orang pelaku," ujar Kapolres Bangka, AKBP I Bagus Rai melalui Kabag Ops, Kompol Joko Isnawan di Sungailiat, Senin.

Barang bukti tersebut, kata dia, diamankan untuk keperluan proses hukum lebih lanjut terhadap para pelaku yang diamankan.

"Ke-12 pelaku kita tangkap di sejumlah tempat dan waktu yang berbeda dengan usia mereka rata-rata di atas 18 tahun," kata dia.

Para pelaku yang diamankan masing-masing Sisco (22) warga Bukit Ketok Belinyu, Irwansyah (22) warga Kuto Panji Belinyu, Mori (31) warga Air Ruai Pemali, Ramadhona (22) warga Parit Padang Sungailiat, Darma (23) warga Air Ruai Pemali, Juanda (23) warga Jalan Kenangan Pemali, Robun (40) warga Cendrawsih Sungailiat, Agus (29) warga Senang Hati Sungailiat, Reshdoni (40) warga Cokro Sungailiat serta Afen (24) warga Sungailiat.

"Para pelaku dalam kasus ini ada yang hanya sekedar pemakai dan ada pula yang sekaligus merangkap sebagai kurir," ujarnya.

Menurut Kapolres, dengan diamankannya belasan pelaku tersebut membuktikan kasus narkoba di Kabupaten Bangka cukup tinggi dan membutuhkan penanganan yang serius dari semua pihak.

Sementara menurut salah satu tokoh masyarakat di Kota Sungailiat, Darwanto, kinerja kepolisian dalam menangani kasus narkoba dan tindakan hukum lainnya perlu didukung oleh semua lapisan masyarakat.

"Kita memberikan dukungan penuh terhadap kinerja polisi karena belum ada satu bulan sudah belasan orang yang diamankan dalam kasus narkoba di daerah ini," ujarnya.

Pewarta: Oleh Kasmono

Editor : Aprionis


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2014