Muntok (Antara Babel) - Kepolisian Resor Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung, meringkus Ajong, mantan narapidana warga Desa Puput, Kecamatan Parittiga yang diduga menjadi pengedar narkotika, psikotropika dan zat adiktif lain (narkoba) jenis sabu.

"Tersangka baru dua bulan menjalani bebas bersyarat terpaksa ditangkap personel Satuan Narkoba Polres karena kedapatan membawa sabusabu yang akan dijual," ujar Kepala Polres Bangka Barat AKBP Djoko Purnomo melalui Kepala Satnarkoba Iptu Elpiyadi di Muntok, Selasa.

Ia mengatakan, penangkapan terhadap pelaku Ajong (41) dilakukan anggota pada Senin (22/9) sekitar pukul 22.30 WIB di depan Kantor Telkom, Parittiga.

Elpiyadi mengatakan penangkapan terhadap pelaku dilakukan berdasarkan informasi yang didapat dari warga akan adanya transaksi narkoba di daerah itu.

"Berdasarkan laporan tersebut kami perintahkan personel Satnarkoba untuk melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud dan benar saja pada saat tiba di lokasi anggota mendapati pelaku dan melakukan penangkapan serta penggeledahan," kata dia.

Pada saat digeledah, kata dia, polisi mendapati satu paket kecil yang dikemas dalam pipet warna hijau di genggaman pelaku, pipet tersebut berisi butiran kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabusabu.

Berdasarkan informasi, pelaku mengakui barang haram itu miliknya yang akan dijual kembali.

"Tersangka juga mengaku bahwa dia merupakan mantan narapidana kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba, ia keluar sekitar dua bulan dengan pembebasan bersyarat dari sisa hukuman yang tersisa kurang lebih setahun dari Rutan Muntok,"
kata dia.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini tersangka terpaksa meringkuk di Mapolres Bangka Barat.

"Tersangka akan menjalani penyidikan lebih lanjut dan akan kami jerat dengan Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujarnya.

Pewarta: Oleh Donatus Dasapurna Putranta

Editor : Aprionis


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2014