Pangkalpinang (ANTARA) - Kanwil Kemenkumham Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyatakan nilai indeks reformasi hukum (IRH) pemerintah daerah se-Kepulauan Babel pada 2024 mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya.
"Pada tahun ini nilai IRH Pemkab Belitung Timur mencapai 99,58 atau tertinggi dibandingkan kabupaten dan kota lainnya," kata Kepala Bidang HAM Kanwil Kemenkumham Babel Suherman di Pangkalpinang, Minggu.
Ia mengatakan IRH Pemkab Belitung Timur pada 2024 sebesar 99,58 dan meningkat 2,01 dari tahun sebelumnya yaitu 97,57, Pemkab Bangka nilai IRH 2024 yaitu 98,70 meningkat drastis sebanyak 52,70, dari 2023 hanya 46,00.
Kemudian nilai iRH Pemkab Bangka Barat pada 2024 sebesar 98,38 atau naik dibandingkan 2023 hanya 54,57, IRH Pemkab Bangka Tengah 97,86 meningkat dibandingkan tahun sebelumnya 56,09, Pemkab Belitung juga mengalami peningkatan nilai signifikan di 2024 yaitu menjadi 97,84 dari nilai tahun sebelumnya 45,61.
Nilai IRH Pemprov Kepulauan Babel juga memperoleh kenaikan nilai di 2024 menjadi 97,48 dan meningkat dibandingkan tahun sebelumnya 44,19, Pemkot Pangkalpinang dengan nilai IRH 2024 sebesar 96,52 atau mengalami kenaikan dibandingkan 2023 sebesar 45,89 dan IRH Pemkab Bangka Selatan di 2024 sebesar 87,58 meningkat dibandingkan tahun sebelumnya 45,64.
"IRH ini merupakan salah satu instrumen untuk mengukur reformasi hukum dengan melakukan identifikasi dan pemetaan regulasi, re-regulasi dan de-regulasi dan penguatan sistem regulasi nasional," katanya.
Ia menyatakan Kemenkumham juga sudah menerbitkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 17 Tahun 2022 tentang Penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) pada kementerian, lembaga dan pemerintah daerah.
"Kita bertugas lakukan sosialisasi, pendampingan dan pembinaan kepada seluruh pemerintah daerah tingkat provinsi, kabupaten dan kota agar dapat semaksimal mungkin berperan serta dalam pelaksanaan pemenuhan data dukung IRH ini," katanya.