Pangkalpinang (ANTARA) - Kepala Bidang HAM Kanwil Kemenkumham Babel Suherman mengatakan nilai Indeks Reformasi Hukum (IRH) pada Pemerintah Daerah se Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) meningkat selama tahun ini.
Suherman, dalam keterangan tertulis yang diterima di Pangkalpinang, Minggu, menyebutkan nilai yang diperoleh masing-masing Pemda, yaitu Pemkab Belitung Timur memperoleh nilai sebesar 99,58 (AA) pada tahun ini atau meningkat 2,01 dari tahun sebelumnya yaitu 97,57 (AA).
Selanjutnya Pemkab Bangka memperoleh nilai 98,70 (AA) pada tahun ini atau meningkat drastis sebanyak 52,70 dari 2023 yang hanya 46,00 (C), kemudian Pemkab Bangka Barat memperoleh nilai 98,38 (AA) pada tahun ini meningkat dibanding 2023 hanya 54,57 (CC) atau naik sebesar 43,81. Selanjutnya Pemkab Bangka Tengah memperoleh nilai 97,86 (AA) pada tahun ini naik dibanding 2023 yaitu 56,09 (CC) atau meningkat sebesar 41,77.
"Pemkab Belitung juga mengalami peningkatan nilai signifikan di tahun ini yaitu menjadi 97,84 (AA), dari nilai tahun 2023 yaitu 45,61 (C), kenaikan nilainya mencapai 52,23," ujarnya.
Suherman melanjutkan Pemprov Kepulauan Babel juga memperoleh kenaikan nilai tahun ini menjadi 97,48 (AA) dibanding tahun sebelumnya yaitu 44,19 (C), kenaikan nilainya mencapai 53,29.
Kemudian Pemkot Pangkalpinang memperoleh nilai tahun ini sebesar 96,52 (AA) dibanding 2023 sebesar 45,89 (C), kenaikan nilainya hingga 50,63. Terakhir Pemkab Bangka Selatan nilai tahun ini sebesar 87,58 (A) dibanding tahun sebelumnya yaitu 45,64 (C), memperoleh kenaikan nilai sebesar 41,94.
Kabid HAM Suherman menjelaskan Indeks Reformasi Hukum (IRH) merupakan salah satu instrumen untuk mengukur reformasi hukum dengan melakukan identifikasi dan pemetaan regulasi, re-regulasi dan de-regulasi, dan penguatan sistem regulasi nasional.
Kemenkumham juga sudah menerbitkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 17 Tahun 2022 tentang Penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) pada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.
Suherman menyebutkan ada 4 variabel yang menjadi penilaian IRH, yaitu:
1. Memperkuat koordinasi dengan Kemenkumham dalam rangka harmonisasi regulasi, (bobot 25 persen);
2. Peningkatan kompetensi ASN sebagai Perancang Peraturan Perundang-undangan (legal drafter) daerah yang berkualitas, (bobot 25 persen);
3. Kualitas re-regulasi atau deregulasi berbagai Peraturan Perundang-undangan berdasarkan hasil reviu, (bobot 30 persen); dan
4. Penataan database Peraturan Perundang-undangan, (bobot 20 persen).
Untuk variabel 1 dan 2 terkait dengan lingkup kerja Ditjen Peraturan Perundang Undangan sedangkan variabel 3 dan 4 terkait dengan lingkup kerja adan Pembinaan Hukum Nsional ( BPHN).
Suherman menuturkan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM bertugas melakukan sosialisasi, pendampingan dan pembinaan kepada seluruh Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota agar dapat semaksimal mungkin berperan serta dalam pelaksanaan pemenuhan data dukung IRH.
Ia menjelaskan tujuan dilaksanakannya evaluasi pelaksanaan penilaian IRH Pemerintah Daerah di wilayah adalah untuk mengetahui kenaikan/penurunan hasil penilaian IRH Tahun 2024, serta mengetahui kekurangan data dukung maupun kendala dari setiap variabel dan indikator hasil verifikasi Tim Kanwil dan Hasil Penilaian Tim Penilai Nasional (TPN).
“Selanjutnya disusun saran/rekomendasi dan langkah strategis," jelas Suherman.
Suherman mengatakan Kanwil Kemenkumham Babel sangat berperan aktif dalam membina dan mendampingi Pemda melalui berbagai upaya, diantaranya melakukan sosialisasi terpusat, mensosialisasi ke masing-masing Pemda, melakukan verifikasi data dukung 4 variabel dan 10 indikator penilaian, melakukan monitoring upload data dukung, validasi dan verifikasi faktual atas data dukung.
Lalu melakukan penilaian mandiri oleh tim asesor, pembuatan Berita Acara, melakukan sanggah/klarifikasi atas nilai awal TPN, serta penetapan hasil penilaian IRH Pemda.
Suherman mengatakan baru-baru ini Kanwil Kemenkumham Babel berhasil meraih penghargaan Terbaik Kedua Pendampingan Penilaian Mandiri Indeks Reformasi Hukum (IRH) di Wilayah Tahun 2024 untuk Kategori Provinsi Kecil.
Penghargaan tersebut diserahkan secara langsung oleh Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas dan Wakil Menteri Hukum, Edward O.S. Hiariej, dan diterima langsung oleh Kakanwil Kemenkumham Babel Harun Sulianto, pada kegiatan Refleksi Akhir Tahun Badan Strategi Kebijakan Hukum (03/12).
Kakanwil Kemenkumham Babel Harun Sulianto sangat mengapresiasi dan berterima kasih kepada jajaran Pemda yang telah bekerja sama untuk meningkatkan nilai IRH tersebut.
"Semoga sinergi yang baik ini dapat dilanjutkan di waktu mendatang," harap Harun Sulianto.